Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Komisi II Tetapkan Komisioner KPU - Bawaslu
2017-04-05 16:10:31
 

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali saat memberkan keterangan pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga Rabu, (5/4) dini hari pukul 04.00 WIB, Komisi II DPR RI akhirnya telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu. Dari total 24 calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 tersebut, Komisi II telah menetapkan 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu terpilih. Keputusan itu diambil usai melakukan voting terbuka di Ruang KK II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.

Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan hasil ini akan diserahkan kepada Bamus DPR pada Rabu 5 April 2017 pukul 12.00 WIB untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada pengambilan keputusan di Rapat Paripurna pada 6 April 2017.

"Proses uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan sebagaimana aturan dan prosedur dalam UU No 15 Tahun 2011, tinggal kita melaporkan ke Bamus dan mudah-mudahan akan dilaporkan resmi di Rapat Paripurna tanggal 6 April," jelas Amali.

"Hasil ini yang akan dilaporkan ke Bamus nanti jam 12 siang. Dengan demikian proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II yang berlangsung sejak senin kemarin hingga rabu dini hari telah menghasilkan nama-nama sebagaimana yang ada," sambung Politisi Golkar ini.

Zainudin Amali pun mengharapkan keputusan Komisi II ini akan memberikan manfaat dan sumbangsih terhadap proses berjalannya demokrasi di Indonesia. "Mudah-mudahan keputusan ini adalah keputusan terbaik yang diambil dan menjadi sumbangsih Komisi II pada perjalanan Pemilu mulai sejak Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Semoga akan membawa perubahan yang lebih baik dan kebaikan bangsa negara kita," terang Amali.

Berikut adalah nama calon anggota KPU terpilih sebagimana hasil voting Komisi II yakni, Pramono Ubaid Tanthowi (55 suara), Wahyu Setiawan (55 suara), Hasyim Asyari (54 suara), Ilham Saputra (54 suara), Viryan (52 suara), Evi Novida (48 suara), dan Arief Budiman (30 suara).

Selanjutnya 5 nama calon anggota Bawaslu terpilih berdasarkan voting yakni, Ratna Dewi Pettalolo (54 suara), Mochamad Afifuddin (52 suara), Rahmat Bagja (51 suara), Abhan (34 suara), dan Fritz Edward Siregar (33 suara).(hs/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2