Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III DPR
Komisi III: Kewenangan Pemberantasan Korupsi, Bukan Hanya KPK Saja
Monday 09 Jul 2012 15:31:31
 

Ilustrasi, Stiker KPK (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Komisi III DPR RI, I Gede Pasek Suardika kurang sependapat jika Pemerintah tidak serius memberantas korupsi, meskipun jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia.

"Kalau karena hanya jumlah SDM lalu Pemerintah dituduh tidak serius, maka itu sangat naif. Sebab Lembaga pemberantas korupsi di Indonesia tidak hanya KPK, tetapi juga Kejaksaan dan Kkepolisian," ujar Pasek saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Minggu (8/7).

Meski demikian, Pasek mengaku jika dibanding dengan Hong Kong jelas jumlah pegawai KPK lebih banyak. Tetapi, hanya ICCA yang mempunyai kewenangan tersebut." Karena itu saya menilai pernyataan itu tidak komprehensif, karena salah memotret lembaga penegak hukum yg berwenang memberantas korupsi di Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, Pasek berpendapat, kalau saja KPK konsisten hanya membidik mega skandal korupsi saja selain program pencegahan yang menjadi fokus utama. "Maka saya yakin akan lebih produktif dan positif. Tapi kalau juga mengambil yang sadap tangkap yang nilainya kecil, ya akan kelelahan dan tidak fokus," katanya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu. Mantan ketua ICCA Hongkong, Mr Bertrand de Speville menyatakan, bahwa Pemerintah tidaklah serius memberantas korupsi.

Hal itu, terlihat dari jumlah pengawai KPK yang hanya sekitar 700 orang. Sedangkan penduduk Indonesia sekitar 200 juta jiwa.

Lalu, keberadaan KPK hanya ada di ibukota. Padahal Indonesia adalah negara kepulauan. Sehingga Bertrand bependapat, sudah semestinya KPK tersebar diseluruh Indonesia.(bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Komisi III DPR
 
  Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
  Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
  Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
  Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
  Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2