Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Rencana Mogok Hakim Tuntut Kenaikan Gaji
Komisi III Bahas Kesejahteraan Hakim
Tuesday 10 Apr 2012 13:26:00
 

Jaringan Aksi Mahasiswa Hukum Indonesia berunjukrasa dengan aksi teatrikal di depan gedung DPR/MPR-RI Jakarta, Kamis (11/12). Mereka menolak perpanjangan usia pensiun hakim agung hingga 70 tahun. (Foto: Tempo/Wahyu Setiawan)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Rencana mogok sidang yang disuarakan para Hakim, karena minimnya gaji yang mereka terima. Nampaknya mendapat perhatian yang serius oleh Komisi III DPR RI.

Rencananya hari ini, komisi yang membidangi Hukum itu akan mengadakan pertemuan dengan para hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Dalam pertemuan itu akan dibahas mengenai kesejahteraan hakim yang saat ini dinilai jauh dari layak.

"Betul hari ini, kita akan dengar pendapat hakim-hakim dari perwakilan seluruh Indonesia. Dan kita akan advokasi semua keluhannya itu," tutur anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsyi saat dihubungi wartawan, Selasa (10/4).

Seperti diketahui, sekitar 7500 Hakim diseluruh Indonesia dimana para Hakim itu ada istilah sebagai wakil Tuhan di dunia ini, mereka berencana akan mogok kerja (mogok sidang.red). Karena kesejahteraan mereka tidak diperhatikan.

Hal inilah yang sangat oleh politisi PKS yang menyebutkan bahwa anggaran Rp 405 milyar di APBN-P tidak diperuntukkan untuk kesejahteraan Hakim. Padahal diharapkan anggaran pada APBN-P 2012 tersebut bisa digunakan untuk mensejahterakan para penjaga keadilan.

"Apa yang diungkap media seputar keseharian mereka, rumah kontrakan atau berdesakan dirumah dinas yang tak layak huni, adalah fakta yang beberapa kali pula saya temui ketika kunker ke daerah. Saya kira ketua MA sebagai primus interpares haruslah memperjuangkan nasib para hakim tersebut, kita harus prioritaskan anggaran untuk kesejahteraan mereka," ungkap Ketua DPP PKS ini.

Aboe mengatakan dirinya sangat mendukung aksi untuk perbaikan kesejahteraan hakim, namun hal ini harus dilakukan dengan benar dan efektif. Menurutnya, bisa jadi aksi mogok sidang ini baru pertama kali terjadi di dunia.

"Saya kira masih ada alternatif lain yang bisa dilakukan. Kita harus segera duduk bersama untuk mencari solusi atas persoalan ini, sehingga aksi mogok tidak sampai terjadi. Bila tidak, aksi mogok tersebut akan membawa dampak besar bagi wibawa lembaga peradilan dan upaya law enforcement di Indonesia," jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah menurutnya, gaji hakim harus lebih tinggi dari gaji para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Sebagai faktor penting saya setuju gaji hakim harus lebih besar dari PNS lain, bahkan harus lebih besar dari gaji pegawai KPK," jelasnya.

Jika gaji para hakim sejahtera, dirinya berharap kinerja Hakim dalam memutuskan perkara bisa lebih independen. "Tetapi, kontrol terhadap hakim harus semakin ketat. Seperti memberikan hukuman dua kali lipat lebih berat dari sebelumnya kepada hakim yang menerima suap. Sehingga prinsip Reward and Punishment dapat diterapkan secara tegas dan komprehensif,” tutur wakil sekjen PDIP itu.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2