Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Capim KPK
Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
Wednesday 23 Nov 2011 12:37:34
 

Pramono Anung (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pimpinan DPR memastikan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) takkan molor dari jadwal semula. Pasalnya, perdebatan mengenai formulir harta kekayaan capim KPK yang ditandatangani pimpinan KPK terdahulu, sudah dianggap selesai.

"Pimpinan DPR sudah bertemu dengan pimpinan Komisi III, dan masalah administrasi itu sudah dianggap selesai. Pimpinan DPR pun minta komisi itu untuk melaksanakan seleksi sesuai jadwal. Komisi III telah menjamin takkan ada perubahan jadwal dan akan berlangsung seperti yang direncanakan,” kata Wakil ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).

Untuk itu, lanjut dia, Komisi III jangan menunda lagi pelaksanaan uji kelayakan, karena waktunya sudah mendesak. Sebab, kepemimpinan KPK periode ini akan berakhir masa tugasnya pada 17 Desember 2011 dan sebelum tengat waktu habis, empat pimpinan baru KPK sudah harus terpilih. “Jika hal ini sampai terjadi, maka presiden akan menerbitkan Kkeppres untuk menunjuk pimpinan KPK sementara,” imbuh politisi PDIP tersebut.

Mengenai kekeliruan surat kuasa pelaporan harta kekayaan capim KPK, ungkap Pramno, adalah persoalan administrasi. Bukan hanya capim KPK, ada sejumlah pejabat penyelenggara negara juga mengalami kekeliruan yang sama tersebut. “Masalah ini bukan menjadi persoalan yang harusnya menghambat proses fit and proper test yang dilakukan Komisi III," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, pihak KPK mengingatkan DPR bahwa molornya proses seleksi capim berpotensinya terjadi kekosongan kepemimpinan institusi pemberantasan korupsi ini. Hal ini dapat berimplikasi pada hukum proses hukum. “Mohon perhatikan ini. Jika memang mau menunda-nunda, jangan sampai melewati 17 Desember 2011," kata Karo Humas KPK Johan Budi SP.

Menurut dia, hingga masa jabatan empat pimpinan saat ini selesai, tapi belum ada penggantinya, berarti akan terjadi demisioner. Empat pimpinan itu tidak boleh lagi mengambil keputusan apapun, karena Keppres pengangkatan mereka hanya berlaku sampai 17 Desember 2011 mendatang.

Meski masih ada Ketua KPK Busyro Muqoddas yang masa jabatannya masih tiga tahun lagi, Johan tidak enjamin kepemimpinan seorang diri akan diterima, khususnya DPR. "Kalau belum juga memilih, KPK tidak bisa membuat keputusan apa pun. Tidak bisa menangkap, tidak bisa menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan sebagainya. Tapi kalau secara institusi, penyidik dan penuntut umum bisa melakukan pengusutan kasus lama," jelas dia.(dbs/rob/spr)



 
   Berita Terkait > Capim KPK
 
  Pansel KPK Harus Pastikan Capim-Calon Dewas Periode 2024-2029 Miliki Integritas Antikorupsi
  'Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dari Kasus HAM'
  Capim KPK Loloskan 3 Jenderal Aktif, 1 Jenderal dan 1 Kombes Purnawirawan
  Komisi III DPR Mulai Uji Capim KPK
  Komisi III DPR Harus Segera Selesaikan Seleksi Capim KPK
 
ads1

  Berita Utama
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex

PKPKM Gelar Aksi Unjuk Rasa di OJK dan Kementerian PKP, Tuntut Kembalikan Uang Konsumen dan Minta Usut PKPU Meikarta

Ada yang Ingin Dongkel Megawati dari Kursi Ketua Umum saat Kongres 2025, PDIP: Sudah Ada Tanda-tanda

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria

Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan

Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex

Sinergi Tanpa Sekat: Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan

Bondholders Ajukan Hak Tagih pada Kepailitan Sritex

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2