Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Komisi III DPR Pilih 2 Hakim MA: Abdul Manaf dan Pri Pambudi
2018-07-14 05:17:20
 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa (kanan).(Foto: Naefuroji/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Secara aklamasi Komisi III DPR RI akhirnya memilih dua hakim karir menjadi hakim agung hasil uji kelayakan dan kepatutan untuk mengisi kebutuhan hakim di Mahkamah Agung (MA). Sepuluh fraksi di Komisi III menyetujui dua hakim tersebut sebagai hakim agung dengan segala plus minusnya.

Kedua hakim terpilih itu adalah Abdul Manaf untuk kamar peradilan agama dan Pri Pambudi untuk kamar peradilan perdata. Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa yang memimpin rapat pengambilan keputusan tersebut menilai, secara normatif kedua calon hakim memenuhi syarat. Namun, masih banyak catatan yang harus diperbaiki untuk kedua calon hakim tersebut.

"Peradilan perdata dalam kasus-kasus tanah masih memberi kesan mereka bermain dengan para pemilik modal. Akhirnya, kebutuhan hakim di Mahakamah Agung kami penuhi walau dengan berdebat panjang. Kami memutuskan dengan aklamasi. Dan sebagai catatan bagi dua hakim ini agar bisa memperbaiki kekurangan-kekurangan dalam peradilan," ungkap politisi Partai Gerindra itu pada, Rabu (11/7).

Saat ini, jelas Desmon, kebutuhan hakim agung tambahan di MA mencapai delapan orang. Ke depan berapa pun kebutuhan hakim agung, KY harus menyeleksinya kembali. "Kami sudah beberapa kali menolak pilihan KY. Parameternya juga harus dilihat kembali. Dan kecenderungan KY hari ini memilih calon hakim itu hanya normatif saja," ujar Desmon.

Sementara di sisi lain, Komisi III, lanjutnya lagi, melihat MA belum tepat sebagai tempat mencari keadilan. Dalam kasus-kasus tertentu, rakyat kecil masih banyak dirugikan dalam mengakses keadilan. Ini jadi catatan kritis bagi calon hakim agung. Komisi III juga kesulitan memilih calon hakim agung yang punya kualitas dan kapasitas. Selama ini para calon hakim agung yang mendaftar memang kualitasnya rendah," kata Desmon kepada para wartawan usai memimpin rapat.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2