Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Polri
Komisi III DPR Sesalkan Arogansi Polri Panggil Eko
2016-12-17 11:37:45
 

Tampak Anggota Komisi III DPR RI saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyesalkan sikap arogansi Polri terkait pemanggilan anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. "Kapolri perlu baca UU, Kapolri selalu membuat tindakan dan pernyataan yang terburu-buru. Sikap Kapolri arogan dan tidak professional terhadap pemanggilan Eko Patrio," tegas anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12).

Syafi'i (F-Gerindra) yang didampingi Masinton Pasaribu (F-PDIP), Dossy Iskandar (F-Hanura) dan Arsul Sani (F-PPP) menyampaikan hal itu menanggapi pemanggilan Eko Patrio oleh Mabes Polri, untuk dimintai klarifikasi terkait ucapannya yang menyebutkan penangkapan teroris Bekasi sebagai pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Lebih lanjut Syafi'i mengatakan, pemanggilan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwasanya pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden sesuai ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 76/PUU-XII/20014. Pemanggilan anggota DPR, hanya bisa dilakukan tanpa izin Presiden jika berkaitan dengan kasus korupsi, narkoba dan terorisme.

Selain itu, Komisi III juga menyesalkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan pernyataan Eko Patrio dapat dipidanakan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan pasal 224 UU No. 17 tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur hak imunitas atau hak berbicara anggota DPR.

"Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan maupun tulisan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," tandas Syafi'i.

Tak hanya itu, Komisi III juga memberikan contoh pernyataan seorang Perwira Tinggi Polri yang dianggap berlebihan saat mengamankan aksi damai 411 dan 212. Disebutkan seorang Pimpinan Polri menyarankan anggota DPR untuk tidak masuk kantor saat aksi damai.

Seperti yang dikutip dari Tempo, "Saya yang pegang kuncinya. Jadi, kalau ada yang minta buka, suruh menghadap saya," kemudian pada sesi wawancara ia menyatakan "ketika ditanyakan bagaimana jika massa masuk ke gedung parlemen bersama anggota Dewan, Kapolda menyampaikan bahwa saya beri komando ke pasukan agar jangan kasih kesempatan anggota DPR masuk, seperti saat demo 4 November 2016, sekalipun yang minta Ketua DPR atau MPR."

Terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. M. Iriawan itu, Komisi III menilai pernyataan tersebut merendahkan DPR sebagai lembaga negara. Padahal, DPR telah berperan aktif dalam membantu Polri untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam melakukan pengamanan unjuk rasa. Untuk itu, Komisi III DPR mendesak Kapolda Metro Jaya meminta maaf atas pernyataannya yang merendahkan institusi DPR sebagai lembaga negara.(ann,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2