Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III DPR Setujui Delapan Hakim Agung
Thursday 24 Jan 2013 09:37:55
 

Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan, DPR akhirnya memutuskan dan memilih delapan Hakim Agung yang akan duduk di Mahkamah Agung.

Berdasarkan pemantauan Parlementaria, hakim yang memperoleh suara terbanyak yaitu Hamdi, dengan 54 suara, M Syarifuddin 54 suara, I gusti Agung Sumanatha 52 suara, Irfan Fachruddin dengan 48 suara, Margono 47 suara, Burhan Dahlan 43 suara, Desnayeti 25 suara, terakhir yaitu Yakup Ginting dengan perolehan 23 suara.

Sementara Hakim Muh Daming Sunusi tidak memperoleh satu suarapun dari anggota Komisi III DPR paska statementnya "pemerkosa dan korban sama-sama menikmati".

"Selanjutnya nama yang memperoleh suara terbanyak akan kita lanjutkan dalam mekanisme yang berlaku, apakah semua dapat disetujui oleh anggota dewan," kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika, di Gedung DPR, Rabu, (23/1). Kemudian anggota Dewan serempak menyatakan "setujuu" jawab anggota Komisi III DPR.(si/as/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2