Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Praperadilan
Komisi III Pantau Sidang Praperadilan Raffi Ahmad
Tuesday 05 Mar 2013 21:53:34
 

Tim Kuasa hukum dan ibunda Raffi Ahmad saat di ruang komisi III DPR RI, Selasa (5/3).(Foto: Berita HUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI akan memantau jalannya sidang praperadilan artis Raffi Ahmad yang diduga tersangkut kasus narkoba. Pemantauan ini untuk memastikan hak-nya sebagai warga negara dalam proses peradilan tidak dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh BNN.

"Kita lihat kalau Raffi tidak dihadirkan di pengadilan, sementara itu hak dia tentu ada yang salah disitu. Dalam posisi ini tentu kita perlu melindungi hak seseorang.

Kami akan memantau karena proses hukum tidak bisa kita intervensi, biar hakim yang menilai," kata Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika saat menerima aspirasi Ibunda Raffi Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Ia menekankan negara wajib memberikan perlindungan kepada warga negara, jangan sampai dikriminalisasi. Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berharap BNN dapat memberikan hak Raffi selama dalam persidangan.

"Tidak perlu dihalangi datang ke pengadilan. BNN itu prestasinya banyak, jangan karena hal kecil jadi bumerang tidak bagus," tandasnya.

Sebelumnya pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengungkap dalam sidang praperadilan BNN ternyata tidak menghadirkan Raffi. Padahal menurut aturan perundang-undangan sidang tersebut adalah hak pemohon agar dapat memaparkan argumennya dihadapan hakim.

Ia juga mempertanyakan keputusan BNN menggunakan PP no.25/2011 untuk mengirim Raffi ke panti rehabilitasi. "Pasal dalam PP itu menyebut BNN, penyidik, jaksa bisa mengirim pecandu untuk direhap.

Ini yang kami lawan karena Raffi bukan pecandu. Tes darah, rambut dan urin-nya di BNN dan RSKO terbukti negatif." Baginya orang sehat memasuki panti rehap itu berbahaya, datang sehat keluar bisa jadi tidak sehat.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2