JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI akan memantau jalannya sidang praperadilan artis Raffi Ahmad yang diduga tersangkut kasus narkoba. Pemantauan ini untuk memastikan hak-nya sebagai warga negara dalam proses peradilan tidak dihalangi oleh siapapun, termasuk oleh BNN.
"Kita lihat kalau Raffi tidak dihadirkan di pengadilan, sementara itu hak dia tentu ada yang salah disitu. Dalam posisi ini tentu kita perlu melindungi hak seseorang.
Kami akan memantau karena proses hukum tidak bisa kita intervensi, biar hakim yang menilai," kata Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika saat menerima aspirasi Ibunda Raffi Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Ia menekankan negara wajib memberikan perlindungan kepada warga negara, jangan sampai dikriminalisasi. Politisi Fraksi Partai Demokrat ini berharap BNN dapat memberikan hak Raffi selama dalam persidangan.
"Tidak perlu dihalangi datang ke pengadilan. BNN itu prestasinya banyak, jangan karena hal kecil jadi bumerang tidak bagus," tandasnya.
Sebelumnya pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengungkap dalam sidang praperadilan BNN ternyata tidak menghadirkan Raffi. Padahal menurut aturan perundang-undangan sidang tersebut adalah hak pemohon agar dapat memaparkan argumennya dihadapan hakim.
Ia juga mempertanyakan keputusan BNN menggunakan PP no.25/2011 untuk mengirim Raffi ke panti rehabilitasi. "Pasal dalam PP itu menyebut BNN, penyidik, jaksa bisa mengirim pecandu untuk direhap.
Ini yang kami lawan karena Raffi bukan pecandu. Tes darah, rambut dan urin-nya di BNN dan RSKO terbukti negatif." Baginya orang sehat memasuki panti rehap itu berbahaya, datang sehat keluar bisa jadi tidak sehat.(iky/dpr/bhc/rby) |