Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Akil Mochtar
Komisi III Sepakat Akil Mochtar Lanjutkan Tugas
Friday 22 Mar 2013 09:18:58
 

Hakim Konstitusi Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Pleno Komisi III DPR RI menyepakati Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar melanjutkan tugasnya untuk periode kedua 2013-2018. Seluruh fraksi dalam pertemuan tertutup itu menyepakati penetapan langsung, tanpa melewati proses fit and proper test. Ini sesuai ketentuan pasal 20, UU No.24/2003 tentang MK.

"Jadi tidak ada usulan nama baru yang masuk. Semua fraksi menyampaikan langsung persetujuannya kecuali wakil dari FPKB berhalangan jadi kesepakatannya lewat surat," kata Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf kepada wartawan usai rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Ia menambahkan, M. Akil Mochtar adalah satu dari tiga hakim MK yang dipilih DPR. Masa jabatannya akan berakhir 16 Agustus 2013 nanti. Dalam rapat pleno Komisi III (5/3), mantan anggota DPR ini telah menyatakan kesanggupan melanjutkan tugas untuk periode kedua.

Kesepakatan yang dihasilkan pleno Komisi III ini selanjutnya akan disampaikan pada rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai keputusan DPR. Pasal 18 UU MK mengatur; Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 orang oleh Presiden, untuk kemudian ditetapkan dengan Keputusan Presiden.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Akil Mochtar
 
  PPATK dan KPK Minta MK Tolak Permohonan Akil Mochtar
  Akil Mochtar: MK Berperan Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara
  Akil Mochtar Berangkatkan Atlet Panjat Tebing ke Iran
  Akil Mochtar: Reformasi Hukum Keluarga Penting Dilakukan
  Akil Mochtar Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Mahfud MD
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2