Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Komisi III
Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
2022-12-22 01:03:16
 

Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat Kunker Reses Komisi III DPR RI dengan Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan TUN Bandung, Pengadilan Militer II-09 Bandung, di Kantor Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (19/12).(Foto: DPR/Singgih/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan bahwa anggaran penanganan perkara masih sangat minim dibandingkan dengan jumlah perkara yang ditangani. Sehingga, menurutnya, ada perkara-perkara yang terkesan mundur ditangani, namun sebenarnya karena keterbatasan anggaran tersebut.

"Kalau melihat anggaranya, di Pengadilan Tinggi saja untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tingkat banding saja tidak memadai. Ini menjadi catatan kita dalam pengawasan, kita nanti Komisi III akan melakukan rapat dengan Sekretaris Mahkamah Agung, aspirasi ini harus kita sampaikan," ujar Cucun Ahmad Syamsurijal kepada Parlementaria, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI dengan Pengadilan Tinggi Bandung, Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Pengadilan TUN Bandung, Pengadilan Militer II-09 Bandung, di Kantor Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (19/12).

Karena itu, menurutnya, anggaran penyelesaian perkara ini perlu dilakukan evaluasi. "Karena biaya perkara yang pendaftaran hanya Rp10.000 tidak akan cukup menangani satu perkara di pengadilan dengan jumlah perkara yang diselesaikan," ujar Politisi Fraksi PKB itu.

Lebih lanjut, Cucun sampaikan bahwa jumlah anggaran yang minim dalam penanganan perkara terjadi bukan hanya di Jawa Barat namun hampir terjadi di semua daerah di Indonesia. Menurutnya, hal ini harus menjadi evaluasi bersama agar perkara-perkara yang ditangani di pengadilan tidak menumpuk.

Hal senada juga disampaikan, Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah bahwa harus ada keberpihakan dan kehadiran negara dalam memberikan dukungan terutama support anggaran dalam penanganan perkara di pengadilan.(skr/rdn/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2