Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi III
Komisi III Voting Pilihan Pakar
Thursday 06 Mar 2014 14:41:26
 

Para Anggota Komisi III DPR RI foto bersama.(Foto: andri/parle/iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi III DPR RI berhasil memilih 2 Hakim Mahkamah Konstitusi dari 4 calon yang dinilai Tim Pakar memenuhi kriteria. Pemilihan berlangsung dengan mekanisme suara terbanyak, masing-masing anggota memilih 2 kandidat terbaik.

"Dengan demikian, yang terpilih adalah Dr Wahiduddin Adams SH MA, dan Profesor Dr Aswanto SH MSi DFM," kata pimpinan sidang Al Muzammil Yusuf sambil mengetokkan palunya dalam sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (5/3).

Muzammil yang juga Wakil Ketua Komisi III ini menambahkan hasil akhir ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna Kamis (6/3) untuk disahkan menjadi keputusan DPR. Selanjutkan disampaikan kepada presiden dan dilantik sebagai Hakim MK baru menggantikan M. Akil Mochtar yang terjerat kasus korupsi serta Harjono yang memasuki masa pensiun.

Sebelumnya dalam rapat sempat muncul perdebatan apakah anggota komisi memilih 4 kandidat yang disodorkan pakar atau tetap mengacu pada daftar 10 peserta fit and proper. "Biarkan nama-nama itu tetap ada sebagai penghormatan, tapi yg kita pilih tidak jauh dari 4 nama itu," usul Dewi Asmara anggota Komisi III dari FPG.

Sementara anggota lain seperti Taslim (FPAN), Desmon J. Mahesa (FPGerindra) meminta nama selain yang 4 dihilangkan dari daftar. Sedangkan Fahri Hamzah (FPKS) mengusulkan aklamasi. "Saya berharap kita jangan main-main dengan pilihan kita. Sekali ini kita buat aklamasi-lah dalam rangka menyelamatkan MK," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin mengingatkan dalam Tata Tertib pemilihan yang telah disetujui sebelumnya Tim Pakar tidak dapat mencoret nama kandidat yang mengikuti proses fit and proper test. "Jadi kita pilih dari 4 ini. Kita jadikan itu gentlement agreement diantara kita. Tidak masalah kalau nama kandidat lain tetap ada," tegasnya.

Hasil lengkap pemungutan suara sebagai berikut;
1. Dr. Wahiduddin Adams, SH, MA - Pensiunan PNS Kemenkumham 46 suara
2. Prof. Dr. Aswanto, SH, M.Si, DFM - Dosen F. Hukum Univ. Hasanuddin 23
3. Atip Latipulhayat SH, LLM, PhD - Dosen F.Hukum Univ.Padjajaran 19
4. Dr. Ni’matul Huda, SH, M.Hum - Dosen F. Hukum UII Yogyakarta12.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi III
 
  Komisi III Soroti Minimnya Anggaran Penanganan Perkara di Pengadilan
  Komisi III Telusuri Insiden Pembakaran Polsek Bendahara
  Diduga Peluru Nyasar, Wenny Warow Serahkan Penyelidikan pada Polisi
  Komisi III Kaji Pelanggaran Hukum Pembangunan di Taman Nasional Komodo
  Komisi III DPR Gelar Rapat Gabungan dengan KPK, Polri, Kejagung dan Kemenkum HAM
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2