Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Agraria
Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
2018-01-18 07:45:58
 

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo (F-PG).(Foto:Jaka/Iw)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI mengapresiasi Program TORA (Tanah Obyek Reformasi Agraria) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR dengan Dirjen Planalogi Kehutanan dan Tata Lingkungan, serta Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di ruang rapat Komisi IV DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

"Program TORA dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini merupakan terobosan baru karena memang banyak masyarakat yang membutuhkan lahan untuk pertanian dan sebagainya. Namun kami mempertanyakan status hukumnya. Kalau statusnya diberikan dengan hak kepemilikan, ini akan menimbulkan kekhawatiran, jika tanah itu akan dijual kembali. Setelah itu masyarakat akan kembali 'menjarah' lahan kembali. Ini tentu akan menimbulkan persoalan. Kita harus ingat kultur masyarakat kita. Jangan sampai kita bagi-bagi lahan tapi menimbulkan efek besar di kemudian hari," ujar anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo.

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengusulkan, jika pemberian lahan kepada masyarakat itu dengan menggunakan sistem hak pakai. Ketika yang diberikan hak pakai tersebut meninggal dunia, maka ahli waris bisa melanjutkan untuk kepentingan ekonomi, bukan diperjualbelikan. Jadi yang dibagi adalah hasil pengelolaan lahan sendiri atau aspek ekonominya, bukan lahannya yang dipecah-pecah untuk beberapa masyarakat.

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo. Ia mengatakan, sengketa lahan masyarakat sudah sedemikian rupa. Jutaan hektar lahan juga sudah dikuasai oleh masyarakat, ia hanya memberikan warning atau peringatan, jangan sampai alasan pemutihan menimbulkan moral hazard di kemudian hari. Dimana hal itu dapat menjadi pintu masuk bagi perusahaan-perusahaan yang menggunakan masyarakat untuk membuka hutan secara massif lewat program pemutihan masyarakat tersebut.

Tidak hanya itu, Rahmad juga berharap agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hanya memberikan lahan saja, melainkan juga ikut memberikan bibit pohon tertentu kepada masyarakat. Ini sekaligus menjawab tantangan presiden, lewat anggaran yang cukup besar yang diberikan, berapa lahan yang sudah disiapkan untuk masyarakat.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Agraria
 
  Kegiatan Utama PPRA, Fokus Percepat Reforma Agraria
  Komisi IV Apresiasi Sekaligus Kritisi Program TORA Kementerian LHK
  Presiden Harus Koreksi Penunjukan WWF dalam Agenda Reforma Agraria
  Imam B. Prasodjo: Yang Benar Saja Program RAPS Diserahkan Ke Asing
  MK Tolak Permohonan Uji UU Pokok Agraria
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2