Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kasus Tanah
Komisi IV DPR Soroti Sengketa Tanah di Hutan Konservasi
Tuesday 16 Dec 2014 13:50:04
 

Ilustrasi. Air Terjun Cagar Alam di Bantimurung, Sulawesi Selatan.(Foto: Istimewa)
 
SULAWESI SELATAN, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI, Muhammad Nasyit Umar menyoroti sengketa tanah yang terjadi antara pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan masyarakat adat sekitar area hutan konservasi. Hal tersebut terungkap dalam kunker Komisi IV saat meninjau Air Terjun Cagar Alam di Bantimurung, Sulawesi Selatan, Rabu (10/12).

“Masyarakat yang bermukim di areal hutan konservasi merasa sudah turun-temurun tinggal disana, sehingga mereka merasa tanah itu hak miliknya. Kalau sudah begitu, mana duluan yang memiliki Peta Batas, Dinas Kehutanan atau masyarakat adat itu?,” tanya Politisi dari Fraksi Partai Demokrat.

Menurutnya, jika masyarakat yang memang sudah lebih dulu memiliki peta batas daerah tersebut, pemerintahlah yang harus mengakui hal itu, berkasnya harus diatur. Dan jika UU Kehutanan mengatakan kalau dia dinyatakan masyarakat adat harus ada Perda dulu, datanya harus jelas. Itu juga belum dilakukan Pemda.

Ditempat yang sama anggota dari Fraksi Partai Golkar Robert Yoppy Kardinal, mengatakan kalau kasus di Manokwari masyarakatnya diajak bicara dan duduk bersama. Dia serahkan persoalan ini kepada pemerintah tetapi mereka diberi tempat di luar kawasan.

“Disini Pemdanya sangat berperan sekali, selain itu juga DPRD, tokoh masyarakat dan ketua-ketua adat atau kepala suku diajak bicara dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik. Mereka diberi tempat yang layak di luar kawasan. Mereka tidak boleh masuk, tidak boleh cari madu, dan tidak boleh potong kayu lagi di dalam hutan,” jelas Robert.

Sementara seorang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bantimurung membenarkan adanya masyarakat yang bermukim di areal hutan konservasi. Kita beri hak kelola tetapi dia selalu mau memiliki dan ingin mendapatkan sertifikat lahan.

“Jadi satu-satunya jalan mereka harus direlokasi. Cuma masyarakat yang bermukim disitu kita selama ini belum ada pengakuan bahwa mereka dari masyarakat adat,” ungkap petugas tersebut.

Namun permasalahannya, LSM menuntut ke MK bahwa tanah itu bukan tanah negara. Namun di undang-undang, tanah itu merupakan seharusnya tanah negara karena berada di hutan konservasi.(iw/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2