Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Impor
Komisi IV Pertanyakan Informasi Impor Minyak Kayu Putih
2019-06-20 11:19:19
 

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IV DPR RI meminta penjelasan dari jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait informasi adanya impor minyak kayu putih senilai kurang lebih Rp 1 triliun setahun dari berbagai negara. Kabarnya, impor kayu putih itu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan bahan baku industri minyak kayu putih dan minyak telon untuk keperluan pengobatan keluarga serta keperluan lainnya.

"Kami mendapat informasi adanya Impor minyak kayu putih senilai Rp 1 triliun setahun dari berbagai negara. Sehubungan dengan hal tersebut, kami ingin mendapatkan penjelasan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga saat membuka RDP Komisi IV DPR RI dengan Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Hidup, Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi KLHK, serta Perum Perhutani, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (19/6).

Tidak hanya itu, Komisi IV DPR RI juga meminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta untuk memberikan testimoni terkait pengembangan usaha minyak kayu putih oleh masyarakat di sekitar hutan yang merupakan binaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta. Dijelaskannya, tanaman kayu putih merupakan salah satu jenis yang cukup berpotensi untuk upaya rehabilitasi lahan, baik dari aspek ekologis maupun aspek ekonomis.

Terdapat keuntungan ganda yang diperoleh pada pada pengembangan tanaman kayu putih di lahan kritis antara lain untuk menunjang usaha konservasi lahan dan pemanfaatan lahan marginal menjadi lahan produktif serta memberikan kesempatan kerja. Sehingga berimplikasi meningkatkan penghasilan kepada petani. Oleh karenanya penanaman kayu putih perlu lebih dikembangkan karena pertimbangan-pertimbangan itu.

Menanggapi hal itu, peneliti dari Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemulihan Benih Tanaman Hutan Yogyakarta Anton Rimbawanto menjelaskan bahwa sampai tahun 2014, kapasitas produksi minyak kayu putih secara nasional sebesar 650 ton/tahun yang berasal dari dua sumber utama, yakni Kepulauan Maluku, dan beberapa lokasi di Pulau Jawa. Kekurangan bahan baku yang cukup besar ini dipenuhi dengan melakukan impor minyak subsitusi (pengganti) berupa minyak ekaliptus.

"Minyak ekaliptus mengandung sineol 1,8 (sama dengan minyak kayu putih) dari Tiongkok sebesar 3000 ton/ tahun. Rendahnya suplai produksi minyak kayu putih dalam negeri dan masih sangat tingginya jumlah minyak impor subsitusi menunjukan ada permasalahan serius dalam produktivitas minyak kayu putih dalam negeri. Faktor penyebabnya antara lain rendahnya produktivitas tanaman akibat mutu genetik benih yang rendah dan luas kebun minyak kayu putih yang terbatas," jelasnya.(ayu/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Impor
 
  Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
  Kamrussamad: Waspadai Kenaikan Biaya Impor Dampak Pelemahan Rupiah
  Anggota DPR Berharap Tidak Ada Upaya Kartelisasi Penetapan Kuota Impor
  Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Impor Daging Ayam terhadap Peternak Lokal
  PKS: Pak Jokowi Katanya Benci Produk Asing, Kok Impor Beras 1.5 Juta Ton?
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2