Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IX
Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
2016-02-21 03:01:01
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX berencana akan memanggil Direksi PT. Dirgantara Indonesia untuk meminta penjelasan terkait adanya laporan tindakan semena-mena terhadap dua orang karyawannya.

"Kami akan memanggil Direksi PT.DI, untuk mendapat penjelasan, apa perlu dilakukan mediasi atau bagaimana, kita juga tidak bisa dengar dari satu pihak saja," kata anggota Komisi IX DPR Djoni Rolindrawan saat Komisi IX beraudiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI) dan Serikat Karyawan Dirgantara Indonesia (SKDI), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/2).

Penjelasan dari pihak PT. DI, terang Djoni, dibutuhkan karena Komisi IX belum tahu apakah informasi yang DPR terima sudah benar, "Nanti kami akan konfirmasi, dan jika informasi yang disampaikan karyawan benar adanya, terdapat ke dzaliman, maka direksi PT. DI harus mengembalikan dan memenuhi hak karyawan tersebut," tegasnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Ketum SPEDI Haribes Alinoesin dan Ketum SKDI Ignatius Kristianto yang diperlakukan semena-mena oleh Direksi PT.DI menjelaskan bahwa Direksi PT. DI menuduh mereka melakukan kejahatan atau pelanggaran berat dalam kegaduhan politik antara KASAU selaku Komisaris Utama dengan Direksi pada bulan November 2015 tentang Helikopter EC 725 buatan Perancis, yang diakui oleh Direksi produk anak bangsa.

"Akibat dari kekisruhan itu, Direksi menuduh kami selaku pengurus serikat pekerja telah memberikan informasi dengan cara mengunduh ke dalam facebook relawan Jusuf Kalla dan dianggap telah melakukan kejahatan dan pengkhianatan terhadap perusahaan," jelas Haribes.

Lalu, tambah Haribes, pada tanggal 30 November 2015 beredar surat yang mengatasnamakan Ketum SPEDI dan Ketum SKDI yang dipalsukan oleh oknum suruhan dari direksi PT. DI, "Bahwa dengan surat palsu tersebut telah ditempel dan disiarkan dengan tujuan menghasut karyawan lain membaca untuk memusuhi kami," terangnya.

Lebih lanjut, Haribes memaparkan, dengan adanya informasi yang beredar, maka pada tanggal 7 Desember 2015, direksi PT. DI mengambil tindakan sepihak kepada kepada kami, dengan cara menyebarkan tuduhan secara tertulis melalui spanduk didalam perusahaan dan melalui media massa.

"Direksi melakukan hal itu, bertujuan untuk memusuhi kami, dan menghasut melalui pengeras suara, serta mengkondisikan karyawan untuk menandatangani surat pernyataan agar dapat memusuhi kami, dan mengkondisikan pihak manajemen perusahaan dan keamanan untuk menolak kehadiran kami untuk masuk kantor," ujar Haribes.

Dalam audiensinya Haribes Alinoesin dan Ignatius Kristianto selaku Ketum SPEDI dan SKDI memohon Komisi IX mengambil mengambil langkah-langkah perlindungan kepada mereka selaku Rakyat kecil yang telah diperlakukan secara semena-mena oleh direksi PT Dirgantara Indonesia.(ria,nt/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2