Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Bayi
Komisi IX Beri Waktu 2X24 Jam Agar Menkes Usut Kasus Debora
2017-09-12 08:45:02
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bayi berumur empat bulan Tiara Deborah Simanjorang meninggal karena tidak mendapatkan pertolongan dan pelayanan kesehatan di RS Mitra keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Bayi malang tersebut meninggal karena pihak rumah sakit menolak merawat di ruang PICU karena uang kedua orangtua bayi tidak cukup.

Atas kasus tersebut Komisi IX mengevaluasi kinerja Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dalam rapat kerja di ruang sidang Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Melalui pimpinan rapat Ketua Komisi IX Dede Yusuf M. EFENDI. Menkes diberi waktu dua hari agar menyelesaikan masalah ini, jika melampaui batas waktu yang diberikan tidak selesai maka Komisi IX akan memanggil semua pemangku kepentingan.

"Apabila dalam waktu 2X24 jam tidak terselesaikan maka akan memanggil semua stakeholder. Untuk itu saya sampaikan kepada para anggota apakah kita bisa menerima statement tersebut?" tanya Dede, lalu dijawab para anggota "setuju," ketuk palu menandai pergantian pembahasan masalah.

Dalam keterangannya, Nila menyampaikan kepada para awak media, jika berdasarkan hasil tim investigasi, RS Mitra Keluarga Kalideres dinyatakan bersalah maka Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari ringan hingga berat. Menurutnya semua sanksi tergantung hasil investigasi yang dilakukan.

Senada dengan permintaan Komisi IX, dia memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada tim investigasi untuk melakukan penyelidikan. "Jadi tim investigasi dalam waktu 2x24 jam akan melaporkan kepada kami," ungkapnya.

Nila menjelaskan, sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit. Lebih lanjut dia memaparkan, pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan sanksi pidana bila kelalaian yang dilakukan menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia.(eko/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bayi
 
  DPR Desak Izin RS Mitra Keluarga Dicabut
  Komisi IX Beri Waktu 2X24 Jam Agar Menkes Usut Kasus Debora
  RS Mitra Keluarga Bisa Diberi Sanksi
  Polsek Cimanggis Menangkap ibu yang Tega Membuang Bayinya ke Sumur
  Makanan Bayi Diduga Mengandung Timah
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2