Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IX
Komisi IX DPR Belum Hasilkan Undang-Undang Sejak 2009
Wednesday 09 Oct 2013 11:05:27
 

Gedung DPR RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR belum menghasilkan satu pun undang-undang sejak tahun 2009 sampai sekarang, kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.

"Saya sebagai Ketua Komisi IX DPR prihatin karena sampai hari ini Komisi IX DPR RI belum ada yang dihasilkan terkait fungsi DPR, fungsi legislasi," kata Ribka kepada ANTARA News di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Rabu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan, Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan sepenuhnya dihasilkan oleh Komisi IX DPR karena penyusunannya dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus).

"Undang-undang BPJS kan dihasilkan melalui Pansus. Kalau Pansus kan gabungan, lintas komisi dan fraksi. Yang murni hasil dari Komisi IX DPR tidak ada," ungkap dia.

Ribka mengaku tidak tahu persis faktor yang menyebabkan Komisi IX DPR belum bisa menghasilkan satu undang-undang sejak tahun 2009 dan hanya menyebut kondisi setelah 2009 berbeda dengan periode 2004-2009.

Menurut dia, selama 2004-2009 Komisi IX DPR mampu menghasilkan lima undang-undang.

"Dulu kerja tiap hari, tak ada waktu terbuang, melakukan on the spot, kunjungan dan kerja di DPR seimbang. Konsinyering dilakukan kalau waktu rapat di DPR tak cukup," katanya.

"Sekarang tidak demikian, banyak waktu kosong atau terbuang di Komisi IX. Konsinyering itu kalau waktu kerja di DPR enggak cukup, baru ke luar, di hotel," kata dia.

"Dulu rasa kekeluargaan terbangun, tapi sekarang, kalau saya keras memberikan statemen, sudah dianggap melawan pemerintah. Padahal belum tentu menentang pemerintah," ungkap Ribka.(mar/ant/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi IX
 
  Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
  Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
  Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
  RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
  Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2