Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Komisi IX DPR Kritisi Kinerja BPJS Kesehatan
Friday 23 Jan 2015 04:44:00
 

Ketua Komisi IX Dede Yusuf dari Fraksi Partai Demokrat.(Foto: naefurodjie/parle/hr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR mengkritisi kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan) dalam Rapat Kerja Komisi IX dipimpin Ketua Komisi IX Dede Yusuf Macan Efendi dengan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1).

Dalam salah satu kesimpulan rapat yang dibacakan Dede Yusuf, Komisi IX meminta BPJS Kesehatan terus melakukan perbaikan pelaksanaan program jaminan kesehatan dengan memperhatikan masukan Anggota Komisi IX.

Salah satunya, kata Dede Yusuf, adalah BPJS Kesehatan diminta meninjau Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 211 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Penjaminan Peserta Perorangan BPJS Kesehatan yang menyebutkan masa berlaku kartu BPJS Kesehatan adalah 7 hari sejak pembayaran iuran pertama khusus untuk kelas III.

Anggota Komisi IX dari F-KB Handayani mengkritisi sulitnya mengakses BPJS Kesehatan. Ia mengharapkan kemudahan mengakses BPJS Kesehatan terutama bagi peserta mandiri.

Anggota Komisi IX dari F-PP Okky Asokawati mengkritik BPJS Kesehatan yang ikut menentukan harga obat. Ia juga mempertanyakan ketika pasien BPJS naik ke kelas yang lebih tinggi, selisih apa yang dibayar pasien, apakah untuk ruang rawat inapnya atau juga obatnya.

Okky mengusulkan BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi yang lebih gencar dengan menggandeng seluruh pihak termasuk Anggota Komisi IX DPR.

Anggota Komisi IX dari F-Hanura Djoni Rolindrawan menyatakan BPJS Kesehatan masih jauh dari harapan. Menurutnya petugas kesehatan di fasilitas kesehatan masih banyak yang belum mengerti, pasien yang datang ke Puskesmas langsung dirujuk ke Rumah Sakit, akhirnya Rumah Sakit jadi penuh berbeda dari tujuan awal BPJS Kesehatan.

Ia juga mengkritisi prinsip porbabilitas sebagaimana Pasal 2 UU BPJS dimana setiap peserta dapat berobat di semua fasilitas kesehatan dan dimana saja. Kenyataannya tidak.

Sependapat dengan Djoni, Anggota Komisi IX dari F-PG Dewi Asmara menyatakan RSUD di daerah saat ini menjadi Puskesmas Raksasa.

Dewi juga meminta BPJS Kesehatan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih antara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dengan peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sementara teman satu fraksi Dewi, Charles Mesang meminta BPJS Kesehatan melakukan komunikasi yang intensif dengan fasilitas kesehatan milik swasta sehingga ada peningkatan partisipasi dari pihak swasta. Pasalnya saat ini, tidak semua Rumah Sakit Swasta dapat menerima pasien peserta BPJS.

Sedangkan, Anggota Komisi IX dari F-PAN Hang Ali Saputra Syah Pahan adanya partisipasi yang tinggi untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan harus dijadikan momentum untuk peningkatan pelayanan dan percepatan pencapaian universal coverage.(sc/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2