Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
BPJS
Komisi IX Konsisten Minta Iuran BPJS Tidak Naik
2019-12-15 10:36:09
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi IX DPR RI bersikeras meminta pemerintah menunda atau bahkan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Komisi IX DPR RI sepakat mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan akan berlaku 1 Januari 2020. Komisi IX DPR RI meminta Pemerintah tidak menaikkan BPJS Kesehatan Kelas III.

"Pokoknya, kami mau tidak ada kenaikan iuran peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Kelas III. Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mau ditunda atau direvisi, ya monggo. Yang penting iuran BPJS khusus Kelas III tidak naik," tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat Raker dengan Menteri Kesehatan, Dirut BPJS, Dewas BPJS dan Kepala DJSN di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).

Hasilnya, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, seluruh peserta Raker sepakat kenaikan BPJS Kesehatan kelas III bagi PBPU dan Bukan Pekerja (BP) tidak jadi dinaikkan. Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menawarkan tiga alternatif solusi menyikapi kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen mulai Januari 2020 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

"Alternatif pertama, usulan subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran JKN pada peserta PBPU dan BP Kelas III. Tapi, kami masih menunggu kepastian jawaban Menteri Keuangan," kata Terawan. Alternatif kedua, Terawan melanjutkan, memanfaatkan profit atas klaim rasio peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun mendatang akan ada profit akibat kenaikan iuran JKN berdasarkan Perpres 75/2019. Alternatif ketiga, kata Terawan, Kementerian Sosial sedang melakukan perbaikan kualitas data PBI sekaligus mengintegrasikan data PBI dengan Data Terpadu Program Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Komisi IX DPR RI menyetujui alternatif kedua yang ditawarkan Menkes Terawan. Komisi IX DPR RI mendukung langkah Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan DJSN untuk memanfaatkan surplus DJS sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran PBPU dan BP Kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa. Kemenkes RI dan BPJS Kesehatan menjamin per 1 Januari 2020 dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.(ann/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2