Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IX
Komisi IX Pertanyakan Proses Pemulangan TKI dari Arab Saudi
Wednesday 19 Jun 2013 09:15:42
 

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Poempida Hidayatullah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca kerusuhan di Jeddah beberapa waktu yang lalu, Komisi IX DPR menanyakan jumlah TKI yang ingin kembali ke Indonesia, dan yang ingin tetap bekerja di Arab Saudi.

“Berapa persen TKI yang ingin kembali dan berapa persen yang ingin stay disana. Jika ingin stay disana bagaimana dengan sponsor yang akan mempekerjakan mereka? Dan bagi yang ingin kembali ke Indonesia bagaimana dengan biaya pemulangannya, siapa yang menanggungnya?, sementara berapa orang TKI yang sudah teregistrasi di Arab,” tanya Poempida Hidayatulloh dalam raker gabungan, Selasa (18/6), dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar dan salah satu pejabat eselon 1 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan apakah pengiriman TKI ke Arab Saudi tersebut berdasarkan dengan MoU (Memorandum of Understanding) antara pemerintah dan Indonesia.

“Apakah ada MoU antara Indonesia dan Arab Saudi selama ini, jika tidak ada apakah TKW Indonesia di Arab Saudi harus mengikuti Hukum Syariah disana, dimana salah satu aturannya bahwa wanita muslim tidak boleh keluar berpergian tanpa muhrimnya,” tanya dia.

Menjawab pertanyaan Poempida, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya memiliki data bahwa sekita 80 persen TKI ingin tetap berada di Arab Saudi, dan sebanyak 20 persen ingin kembali ke tanah air.

“Kepulangan TKI untuk sementara sifatnya mandiri dimana pure seluruh biaya dari uang sendiri, ada juga bersifat mandiri plus, dimana biaya ditanggung TKI sendiri namun pemerintah membantu pemulangan lewat penyediaan kapal atau pesawat dengan jadwal baru, namun ada juga yang seratus persen biaya berasal dari pemerintah Indonesia,” jelas Marty.

Ditambahkannya, sebanyak 70 ribu TKI di Arab Saudi yang sudah terregistrasi dimana 22 ribu sudah mendapat dokumen. Setiap harinya sekitar 7 ribu TKI teregistrasi di Arab Saudi. Bahkan menurut Marty, dalam satu minggu Arab Saudi menyediakan waktu satu hari penuh dari jam 6 pagi sampai jam 3 dini hari untuk pemutihan tersebut, serta penambahan loket pendaftaran. Ia berharap agar seluruh TKI dapat segera teregistrasi hingga batas waktu pemutihan, 3 Juli mendatang. Bahkan jika memungkinkan Kemenlu RI akan meminta penambahan waktu oleh Pemerintah Arab Saudi.

Sementara itu Marty juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada Negara lain yang bisa membuat MoU dengan pemerintah Arab Saudi, kecuali Filiphina pada Mei lalu. Dengan demikian pengiriman TKI ke Arab Saudi tidak berdasarkan atas MoU, melainkan berdasarkan atas moratorium.

“Dengan adanya moratorium tersebut,kita tutup semua kran pengiriman TKI ke Saudi. Namun setelah itu jangan sampai ada iming-iming yang memasukkan TKI secara nonprosedural tanpa perlindungan, tidak boleh pegang passport, tidak ada libur, kerja tidak jelas,”paparnya sambil mengatakan bahwa ke depannya Kemenlu RI akan berusaha untuk membuat MoU dengan Pemerintah Arab Saudi.(ayu/dpr/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Komisi IX
 
  Komisi IX Akan Panggil Direksi PT Dirgantara Indonesia
  Komisi IX DPR Apresiasi Sumbar Alokasikan Anggaran Kesehatan Diatas 10 Persen
  Komisi IX DPR Investigasi Langsung Kasus Obat Anestesi
  RUU Kesehatan Jiwa Akan Berikan Pelayanan Secara Komprehensif
  Terkait Kasus dr. Ayu - Komisi IX Pertanyakan Peran IDI, MKDKI, KKI dan Kemenkes
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2