Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V DPR
Komisi V: Selesaikan Mekanisme Subsidi, Baru Hapus KRL Ekonomi
Saturday 11 May 2013 08:42:05
 

Anggota Komisi V DPR RI Hetifah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Hetifah mendukung upaya PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memberikan pelayanan yang lebih manusiawi kepada penumpang KRL. Namun kebijakan yang dilakukan harus dilakukan dengan persiapan, tidak dengan menghapus KRL Ekonomi begitu saja.

"PT KAI ini juga mendapat amanat melayani publik termasuk yang miskin, jadi siapkan dulu mekanisme subsidi misalnya vouncher, kartu diskon untuk naik KRL Comline yang tarifnya lebih mahal. Dana PSO kan sudah disediakan pemerintah," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/5).

Untuk menyeleksi penumpang miskin ini PT. KAI dapat menggunakan data penduduk miskin atau Jamkesda yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Calon penumpang menurutnya tinggal melapor ke stasiun terdekat dengan domisili mereka.

Lebih jauh politisi Fraksi Partai Golkar menyebut sejumlah masukan untuk memperbaiki pelayanan PT. KAI telah disampaikan dalam RDPU dengan Komisi V beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut DPR juga menyoroti sering terlambatnya pencairan dana PSO (Public Service Obligation) oleh pemerintah.

"Sebetulnya dana PSO yang rutin setiap tahunnya metode pencairannya jangan dipersulit, kita sudah tegaskan itu kepada pemerintah. Ini penting jangan seperti kasus pesawat perintis di kawasan timur Indonesia yang terpaksa berhenti 3 bulan karena PSO belum cair," tandasnya.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2