Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V DPR
Komisi V: Selesaikan Mekanisme Subsidi, Baru Hapus KRL Ekonomi
Saturday 11 May 2013 08:42:05
 

Anggota Komisi V DPR RI Hetifah.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Hetifah mendukung upaya PT. Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memberikan pelayanan yang lebih manusiawi kepada penumpang KRL. Namun kebijakan yang dilakukan harus dilakukan dengan persiapan, tidak dengan menghapus KRL Ekonomi begitu saja.

"PT KAI ini juga mendapat amanat melayani publik termasuk yang miskin, jadi siapkan dulu mekanisme subsidi misalnya vouncher, kartu diskon untuk naik KRL Comline yang tarifnya lebih mahal. Dana PSO kan sudah disediakan pemerintah," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/5).

Untuk menyeleksi penumpang miskin ini PT. KAI dapat menggunakan data penduduk miskin atau Jamkesda yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Calon penumpang menurutnya tinggal melapor ke stasiun terdekat dengan domisili mereka.

Lebih jauh politisi Fraksi Partai Golkar menyebut sejumlah masukan untuk memperbaiki pelayanan PT. KAI telah disampaikan dalam RDPU dengan Komisi V beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut DPR juga menyoroti sering terlambatnya pencairan dana PSO (Public Service Obligation) oleh pemerintah.

"Sebetulnya dana PSO yang rutin setiap tahunnya metode pencairannya jangan dipersulit, kita sudah tegaskan itu kepada pemerintah. Ini penting jangan seperti kasus pesawat perintis di kawasan timur Indonesia yang terpaksa berhenti 3 bulan karena PSO belum cair," tandasnya.(iky/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2