Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Komisi V DPR Akan Tutup STIP Bila Kasus Kekerasan Terulang
Monday 19 May 2014 23:28:09
 

Ketua Komisi V DPR RI, Laurens Bahang Dama.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi V DPR Laurens Bahang Dama mengatakan, tujuan kunjungan kerja ke Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Marunda, dalam rangka untuk mengetahui aktivitas operasional kegiatan Sekolah tersebut pasca musibah meninggalnya taruna di Sekolah tersebut akibat tindakan kekerasan seniornya.

Pasalnya, lanjut Laurens, secara operasional STIP berada dibawah Kementerian Perhubungan, tentunya Komisi V DPR bertanggung jawab dari sisi pengawasan dan anggarannya. Sementara dari sisi teknis akademis berada dibawah Kementerian Pendidikan.

"Kita ingin sistem pendidikan kita tetap memegang disiplin namun tanpa kekerasan, "ujarnya saat diwawancarai oleh Parlementaria, seusai kunjungan ke STIP Marunda, Senin, (19/5).

Menurutnya, Konsep senior dan junior harus diputus dengan dibarengi oleh konsep kekeluargaan artinya jangan sampai senior selalu benar. "Mata rantai harus diperbaiki, misal sistem pendidikan dari sisi etika. DPR memiliki kewenangan sisi operasional kita bisa merekomendasi kepada Mendikbud untuk ditutup jika terulang kembali," ujarnya.

Dia mengharapkan, STIP dapat menghasilkan tenaga operasional dengan tidak menerapkan budaya kekerasan. "Kita akan mengundang Pihak Kementerian Perhubungan maupun Kemendikbud membahas persoalan ini nanti," ujarnya.

Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber daya manusia perhubungan Santoso Eddy Wibowo mengatakan. Pihaknya benar-benar terpukul dan duka mendalam karena munculnya kejadian penganiayaan Taruna STIP yang dipukul oleh kakak senior hingga yang bersangkutan meninggal dunia. "Kejadian tersebut merupakan hari berkabung Badan Pengembangan SDM Perhubungan selama 5 hari," katanya.

Menurutnya. Badan pengembangan SDM Perhubungan telah dipanggil obudsman untuk menjelaskan rinci terkait proses pelayanan publik yang diberikan alur proses pembelajaran di STIP

Dia menambahkan, terdapat 32 langkah perbaikan dan penyempurnaan metode dan pola pengasuhan taruna. Diantaranya melakukan Mereview skema rekruitment instruktur pengasuh taruna dan penempatannya.

Berikutnya, Menghilangkan doktrin-doktrin anti kekerasan melalui pembentukan agent of change antara lain menunjuk petugas anti violence observer serta kampanye, penyuluhan dan seminar anti kekerasan. "Kemudian merumuskan anti kekerasan verbal, selain itu Penyebaran muatan 49 karakter softkill ke dalam mata kuliah wajib (agama, kewarganegaraan, bahasa Indonesia, pancasila)," tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, akan ditingkatkan kegiatan ceramah agama, training motivasi, outbond dan ceramah umum. "Kita juga akan melengkapi softskill pada konsep pedmoan pembentukan competency dan penyempurnaan pedoman pola asuh taruna," ujarnya.(Sugeng Irianto/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi V
 
  Public Service Tak Kenal Untung Rugi
  Terjadi Anggaran Ganda dalam Pengadaan dan Pengelolaan BRT NTB
  Komisi V DPR Pihatin Adanya Polemik Angkutan Online
  Bagasi Penumpang Hilang, Akibat Rendahnya Keamanan Dan Pengawasan Bandara
  Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2