Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi V
Komisi V DPR Janji Segera Tuntaskan RUU Arsitek
Friday 28 Aug 2015 14:27:58
 

Ilustrasi. Komplek Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita Hukum - Komisi V DPR bertekad untuk menuntaskan RUU Arsitek pada masa persidangan ini. Hal itu mengemuka saat Komisi V DPR mengadakan RDPU dengan pakar, praktisi, dan IAI terkait masukan RUU Arsitek, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus, di Gedung Nusantara, Rabu siang, (26/8) lalu.

"Pada Rapat Internal tahun lalu, Komisi V DPR telah memngusulkan Lima RUU tentang konstruksi, arsitek dan Jalan. prosesnya saat ini telah memasuki tahap pengharmonisasian, khusus RUU Arsitek kita berusaha mungkin untuk menyelesaikannya pada periode ini,"papar Lasarus.

Selain itu, lanjutnya, DPR juga bertekad untuk menyerap aspirasi dari para stakholder sehingga diharapkan RUU ini tidak di yudisial review di MK. "Kita mengharapkan RUU ini nantinya tidak ada yudisial review, jadi agar RUU ini obyektif dan aspiratif maka kita mengundang berbagai stakholder terkait RUU Arsitek,"jelasnya.

Dia mengharapkan, RUU Arsitek bisa berumur panjang. pasalnya, banyak RUU yang telah disahkan akhirnya terkena yudusial review di MK. "Membuat UU ini biayanya mahal dan kita butuh waktu yang cukup lama,"katanya.

Dia menambahkan, RUU Arsitek dapat menjadi payung hukum guna mengantisipasi pasar bebas kedepannya. Selain itu, juga memberikan perlindungan terhadap karya arsitek lokal dan bangunan yang bersejarah di Indonesia.

Sementara, perwakilan dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Indro Kunto Baskoro mengatakan, terdapat tiga komponen didalam RUU Arsitek pertama yaitu pengguna jasa arsitek, pemakai jasa dan publik. Yang kita perlukan saat ini, lanjutnya, yaitu UU untuk profesi seperti halnya RUU arsitek, yang mudah, dapat dilaksanakan serta fleksibel.

"Saat ini, lingkup kerja Arsitek sangat banyak mulai dari rancangan tatanan kota sampai kepada Planologi, yang menjadi ketakutan saya apabila perancangan kota masuk planologi maka perlu ditinjau kembali takutnya, nanti teman-teman planologi akan melakukan yudisial review,"tandasnya.(sugeng/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2