Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Tol Laut
Komisi V Pertanyakan Pengelolaan Dana Subsidi Tol Laut
2018-10-31 11:10:23
 

Ilustrasi. Tampak Kapal bertuliskan Tol Laut.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Komisi V DPR RI mendesak pemerintah melalui Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk menjelaskan secara transparan mekanisme pengelolaan dana subsidi tol laut yang digunakan untuk menekan biaya pengiriman. Pasalnya, harga barang-barang di Kawasan Indonesia Timur (KIT) masih melambung tinggi.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis saat melakukan kunjungan spesifik terkait masalah tol laut di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, belum lama ini.

Menurut legislator Fraksi Gerindra, mekanisme dalam pengiriman barang menggunakan tol laut terdapat temuan tidak adanya kontrol dan pengawasan dari Dirjen Perhubungan Laut. "Siapa yang mengontrol itu, dan apakah benar atau tidak sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri," tanya dia, Selasa (30/10).

Lebih jauh ia mengatakan, kalau di luar negeri itu kontener bisa langsung dideteksi tanpa harus dibuka, sementara kita tidak mempunyai alat deteksinya. "Kalau di bandara ada dan tahu ini barangnya seperti apa. Namun kalau untuk kontener itu tidak ada, ini harus kita pikirkan, agar tidak melanggar aturan," ujarnya.

Menurutnya, kalau kontener itu sudah berada di kapal tidak bisa dibuka lagi, sehingga barang yang lewat tol laut harga-harga di daerah bisa turun. Apalagi subsidi yang sudah diberikan Kementerian PUPR berkait dengan tol laut ini tahun 2018 sekitar Rp 447 milyar. Untuk itu diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Dijelaskan Fary, hasil kunjungan spesifik ini terkait dengan tol laut nanti akan dibahas bersama-sama dengan mitra kerja Komisi V. Termasuk juga info barang-barang yang dimuat di kontener yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan yang seringkali susah dan tidak terkontrol.(iw/mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2