Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pasal 33 UUD
Komisi VI DPR Setujui RUU Perkoperasian
Wednesday 10 Oct 2012 09:48:06
 

Suasana setelah selesai Pembahasan RUU Perkoperasian yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, di Gedung Nusantara I DPR, Selasa, (9/10), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR menyetujui RUU Perkoperasian untuk disepakati pada Pembahasan Tingkat II di Paripurna.

Demikian hasil keputusan Komisi VI DPR saat mendengarkan pandangan mini Fraksi terkait Pembahasan RUU Perkoperasian yang dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto, di Gedung Nusantara I DPR, Selasa, (9/10).

"Koperasi memiliki ciri khas badan usaha memenuhi anggota dan mensejahterakan ekonomi kerakyatan. Inheren dengan dasa-dasar perekonomian Indonesia,"Jelas anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ferrari Romawi saat membacakan pandangan Fraksinya.

Menurutnya, sesuai bunyi Pasal 33 UUD 1945 maka Koperasi wajib dikembangkan sesuai tuntutan zaman. Namun, saat ini Koperasi ternyata Belum berhasil menciptakan pondasi yang kokoh. "Memang secara defacto peran koperasi masih jauh dari harapan," paparnya.

Setelah amandemen, lanjutnya, dunia mengalami perubahan iklim perekonomian yang semakin liberal, bahkan sekarang ini pasar telah melemahkan posisi koperasi dan banyak terjadi malapraktek koperasi. "Gerakan ekonomi rakyat belum menjadi sentral gerakan ekonomi," terangnya.

Dia menambahkan, dulu UU koperasi belum cukup menjadi landasan untuk mengembangkan ekonomi Indonesia. "Sesuai amanat koperasi harus berperan nyata dan bukan untuk kepentingan kelompok," tambahnya

Idris laena (F-PG) mengatakan, RUU Perkoperasian diharapkan dapat Menjadikan koperasi lebih efektif untuk kesejahteraan rakyat. "UU perkoperasian harus mengandung beberapa prinsip, diantaranya menjelaskan kedudukan letak koperasi sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, kemudian UU Perkoperasian diharapkan dapat mewujudkan partisipasi dan meningkatkan kepedulian anggota dalam meningkatkan modal koperasi," ujarnya.

Khusus koperasi simpan pinjam, lanjut Idris, akan dibentuk lembaga penjamin simpan pinjam untuk menjaga anggota Koperasi. Kemudian terakhir RUU ini memuat juga Kedudukan peran pemerintah dalam mewujudkan tujuan koperasi.

Selain itu, perlu digalakkan dengan membentuk lembaga gerakan koperasi yang berfungsi meningkatkan wadah organisasi. "Kita juga mendorong peningkatan peran Dekopin dengan memberikan anggaran bagi Dekopin," katanya.

Sementara Nyoman Dhamantra (F-PDIP) mengatakan, Pelaku yang dominan saat ini yaitu semakin maraknya peran perusahaan. Bahkan menempatkan Badan Usaha Koperasi menjadi tidak menarik. "Banyak pengamat menganggap bicara koperasi seolah romantis dan nostalgia, Hampir 70 tahun merdeka, koperasi masih dirundung persoalan yang tidak berkesudahan," tuturnya.

Menurutnya, Koperasi idealnya mampu mengawinkan semangat ekonomi dengan prinsip kebersamaan. "Kami berpandangan ketika membahas UU perkoperasian maju mundurnya Koperasi tergantung efisiensi, akuntabilitas, tata kelola, politik dan ekonomi nasional," terangnya.

Kita, lanjut Idris, berusaha mengembalikan jati diri koperasi dalam melayani anggotanya. "Didalam UU yang baru, persoalan koperasi simpan pinjam akan diperjelas dalam pasal yang ada, kemudian membentuk lembaga pengawas dan lembaga penjaminnya yang bertugas mencegah kemungkinan yang timbul kedepannya," tuturnya.(si/dpr/bhc/opn))



 
   Berita Terkait > Pasal 33 UUD
 
  Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
  Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
  Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
  Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
  Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2