Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
PT Dirgantara Indonesia
Komisi VI Minta PT Dirgantara Indonesia Wajib Lunasi Hutang Mantan Karyawan di Akhir 2013
Thursday 13 Jun 2013 16:15:02
 

Anggota DPR RI Komisi VI, A. Muhajir Sodruddin, SH. MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI kembali memanggil Direksi PT Dirgantara Indonesia, yang dihadiri oleh Dir Umum PT-DI Sukatwikanto, dan Deputi ISN Kementerian BUMN Yati, Kamis (13/6).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI Benny K Harman dan di hadiri Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) A. Muhajir Sodruddin, SH MH serta Politisi Partai Gerindra Rachel Maryam meminta agar PT-DI segera menyelesaikan tanggung jawab kepada ribuan mantan karyawannya.

Muhajir menjelaskan, "Informasi dan teknis cara pembayaran PT-DI, bentuk hutang itu agar tidak sampai melanggar aturan. Punya uang dari mana PT-DI untuk membayar, bukan urusan dari rapat ini. Mau uang dari kiri atau kanan, yang penting harus dibayar," ujar Muhajir.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR- RI dari Fraksi Gerindra Rachel Maryam mengungkapkan kekecewannya yang mendasar atas lambatnya PT-DI memenuhi tanggung jawabnya kepada mantan karyawannya.

"Saya menganggap ini merupakan bentuk kebiadaban PT-DI. Almarhum ayah saya hingga mati merupakan mantan karyawan PT-DI. Dan hingga akhir hayatnya belum dibayar kewajibannya," ujar Rachel yang merupakan mantan artis layar lebar ini.

Seperti telah diketahui PT-DI telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan 6.561 pekerjanya, dimana PT-DI telah berhutang sebesar Rp 200 miliar kepada karyawannya.

Untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap mantan karyawan PT-DI, sesuai dengan klausul dalam isi perjanjian perdamaian antara PT-DI dan SPDKK pada tanggal 23 November 2007, PT-DI masih terhutang hingga akhir tahun 2013 sebesar Rp 54,5 miliar.

Komisi VI DPR-RI meminta PT-DI, untuk segera melaksanakan kewajiban membayar hutang terhadap mantan karyawan sebesar Rp 54,5 miliar selambat-lambatnya pada 31 Desember 2013. Sesuai dengan perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara PT-DI dan SPDKK pada tanggal 23 November 2007.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > PT Dirgantara Indonesia
 
  Mulyanto Prihatin Pesawat N-250 Dimuseumkan
  Pesawat CN295 Resmi Digunakan Polri, Kabaharkam: Kita Bangga Produksi Dalam Negeri
  Komisi VI Minta PT Dirgantara Indonesia Wajib Lunasi Hutang Mantan Karyawan di Akhir 2013
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2