Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VI
Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
2016-10-28 11:23:21
 

Ilustrasi. PT Dirgantara Indonesia (Persero).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Munculnya dugaan praktek kecurangan yang dilakukan PT Dirgantara Indonesia (Persero) menimbulkan banyak pertanyaan bagi beberapa anggota Komisi VI DPR RI. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat lanjutan membahas kinerja perusahaan dan kinerja keuangan serta Penyertaan Modal Negara (PMN) 2015 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10).

Pihak ketiga dalam pemasaran pesawat-pesawat yang dilakukan PT. Dirgantara Indonesia menjadi alasan kuat terkait indikasi praktek kecurangan perusahan tersebut. "Ini yang kita kejar tadi bahwa kenapa harus memakai pihak ketiga untuk memasarkan, padahal mereka punya Direktur Niaga yang tugasnya adalah memasarkan. Tapi Direktur Niaga ini tidak berfungsi malah memakai pihak ketiga untuk memasarkan produk-produk mereka dengan memberi nilai yang cukup fantastis yaitu 5% - 7%," ungkap Darmadi Durianto, anggota Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Darmadi juga mengatakan, bahwa rendahnya kinerja PT. DI dan besarnya fee untuk penjualan yang diberikan kepada pihak ketiga tersebut dapat dianggap sebagai tindakan gratifikasi. "Ini yang menjadi pertanyaan kita supaya mereka itu bisa menjawab karena tidak boleh dalam Undang-Undang pemberian fee kepada pihak ketiga oleh Badan usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu melanggar peraturan yang ada dan bisa dianggap sebagai gratifikasi. Itulah yang kemudian kita juga pertanyakan kepada mereka," tambahnya.

Indikasi lain yaitu adanya praktek kecurangan pihak ketiga karena alamat lokasi dan nomor telepon yang serupa antara perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra PT. DI. "Lokasi dalam satu blok ruko yang sama hanya blok yang beda dan nomor telepon serta nomor faks yang hampir sama ini menimbulkan kecurigaan. Artinya ada dua perusahaan yang pemiliknya diduga sama. Jadi ini semakin menambah kecurigaan, makanya Komisi VI melakukan pengawasan terhadap hal-hal tersebut supaya tidak berlanjut dikemudian hari dan ini harus mereka pertanggung jawabkan," tegasnya.

Politisi asal Dapil III DKI Jakarta tersebut mendesak agar PT. DI melakukan transparansi dalam melaporkan keuangan kepada Menteri Badan usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak terjadi lagi tindak kecurangan. Perusahaan ini diharapkan menaikkan penjualan sehingga bisa berdiri sendiri tanpa adanya lagi suntikan PMN.(eva,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi VI
 
  Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
  Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
  Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
  Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
  Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2