Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VII
Komisi VII DPR Kritisi Perkembangan Sektor Energi
Wednesday 18 Jul 2012 09:04:24
 

Ilustrasi, Migas di Aceh (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan, sektor energi Indonesia menghadapi berbagai tantangan akibat permintaan yang tidak sepenuhnya diimbangi oleh peningkatan penawaran.

"Kondisi ini juga terjadi di sektor ketenagalistrikan yang mana kita masih dihadapkan pada persoalan keterbatasan penawaran hingga masih terjadi pemadaman bergilir di hampir seluruh Indonesia,"ujarnya saat menyampaikan pidatonya di Gedung Kantor Gubernur Propinsi Aceh, Selasa, (17/7).

Menurutnya, selain sektor lingkungan hidup issu lainnya mengenai perubahan iklim akibat pemanasan global. "Kita juga ingin mengetahui degradasi kualitas lingkungan hidup terlebih di Aceh terdapat berbagai perusahaan Migas dan pertambangan serta Industri hilir lainnya,"papar Sutan.

Dia menambahkan, Tim ingin mengetahui Pandangan pemerintah propinsi Aceh tentang pengelolaan Migas, konversi Minyak ke gas di Propinsi Aceh, dan keterlibatan BUMD terhadap pengelolaan Migas di Propinsi Aceh.

"Kita juga ingin mengetahui Progres perencanaan pembangunan sejumlah pembangkit Listrik di Aceh terakhir kondisi lingkungan hidup di Propinsi Aceh atas eksistensi Perusahaan Migas dan Pertambangan,"katanya. (si/dpr/sya))



 
   Berita Terkait > Komisi VII
 
  Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
  Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
  Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
  Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
  Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2