Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VII
Komisi VII Janji Cari Solusi IUP Tumpang-Tindih di Morowali
Saturday 20 Apr 2013 09:42:23
 

Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana saat menjawab pertanyaan para wartawan.(Foto: Ist)
 
PALU, Berita HUKUM - Terkait adanya tumpang-tindih Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Komisi VII DPR RI berjanji akan mencarikan solusi terbaik, agar tidak menimbulkan sengketa berkelanjutanantara perusahaan pertambangan dengan masyarakat setempat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi Sulawesi Tengah, Sutan Bhatoegana dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Morowali yang diwakili Sekretaris Daerah, Syahrir Ishak dan Presiden Direktur PT.Vale Indonesia, Nico Kanter di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/4).

“Pertemuan ini tidak mencari pihak yang salah atau benar, tetapi mencari solusi untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sutan.

Ia menyatakan, hasil pertemuan tersebut akan dibahas lebih lanjut di Komisi VII, kemudian Komisi VII akan memanggil kedua belah pihak, yaitu Pemerintah Kabupaten Morowali dan PT. Vale Indonesia.

Menurut Sutan, saat ini di Kabupaten Morowali terdapat 43 IUP tumpang tindih yang berada di lahan konsesi milik PT Vale Indonesia. Hal tersebut terjadi, karena lahan konsesi milik PT.Vale Indonesia yang luasnya mencapi 36 ribu hektare tak kunjung dimanfaatkan.

"Kepala daerah memberikan ijin kepada pihak lain untuk mengolahnya agar dapat pemasukan," terang Sutan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali, Syahril Ishak dalam pertemuan yang dimediasi Komisi VII tersebut, meminta PT Vale Indonesia untuk tegas menyikapi kondisi itu dengan menyepakati kontrak karya yang sebelumnya telah disepakati.

"Kalau mau dimanfaatkan, silahkan. Jangan ditunda-tunda. Kami memberikan ijin ke perusahaan lain karena lahan tersebut nganggur," katanya.

Sementara, Presiden Direktur PT Vale Indonesia, Nico Kanter mengatakan perusahaan tambang yang beroperasi dengan menggunakan IUP tumpang-tindih tersebut pada umumnya tidak memperdulikan kelestarian lingkungan.

"Banyak lingkungan hancur, perusahaan tidak membuat pelabuhan untuk mengangkut tanah mengandung nikel," katanya.

Perusahaan yang sebelumnya bernama PT INCO ini juga berencana melepas sejumlah lahan konsesinya karena dinilai terlalu luas.

Saat ini perusahaan tambang nikel terbesar kedua di dunia ini memiliki lahan efektif seluas 190 ribu hektare yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.(sc/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VII
 
  Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
  Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
  Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
  Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
  Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2