Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
Komisi VII Minta PT Freeport Patuhi UU Minerba
Monday 30 Jun 2014 16:28:02
 

Anggota Dewan Komisi VII kunjungan lapangan di PT.Freeport Indonesia terkait Panja Minerba #Kunker.(Foto: Istimewa)
 
PAPUA, Berita HUKUM - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah berjalan 5 tahun, namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda dari PT. Freeport Indonesia untuk membangun smelter sebagai salah satu dari 6 point yang harus dipatuhi dalam UU Minerba tersebut.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Tim Kunjungan Lapangan Panitia Kerja Minerba Komisi VII DPR RI, Milton Pakpahan usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Daerah Timika di Papua, Kamis malam lalu (26/6).

“Sebenarnya UU ini sudah berjalan sejak 2009, dikasih waktu lima tahun untuk membangun smelter, setidaknya membangun komitmen untuk membangun smelter bukan harus selesai saat ini tapi sudah ada proposal, konsep, visibility study atau sudah ada kegiatan mengarah kesana,” kata Milton yang juga Ketua Komisi VII.

Ditegaskan Milton, bahwa UU harus dijalankan, ini amanat konstitusi. Paling tidak ada keseriusan dari PT. Freeport.

Kita semua menyadari, tegas Milton, bahwa UU ini akan sangat besar manfaat bagi bangsa dan negara ini. Namun sampai sekian puluh tahun, pemerintah kita hanya mendapatkan sedikit bagian. “Dengan naiknya royalti akan lebih baik. Dengan membangun smelter tentunya ada ribuan tenaga kerja baru, ada multyflier efek dari pada suatu sistem, ada pendukung-pendukung yang terus hidup meningkatkan pendapatan bagi negara maupun bagi masyarakat,” papar politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Lalu, dengan adanya penciutan wilayah, lanjut Milton, ada kesempatan lain untuk pengusaha-pengusaha lain untuk bekerja di bidang yang sama.

Ditegaskan Milton, bahwa DPR mengharapkan dukungan masyarakat bahwa UU ini baik bagi kita semua disaat Indonesia saat ini sedang berat, karena industri minyak kita sedang turun.

"Kita tahu bahwa salah satu pilar income revenue adalah minyak, pajak dan hibah. Lifthing dan sumber daya alam PNBPnya kecil," ujarnya.

Diterangkan Milton, Indonesia harus mentransformasi penghasilan. Diharapkan dengan UU 4/2009 ini pendapatan Indonesia meningkat, pendapatan negara melalui royalti, pajak industri yang ada akan bertambah. Ini lah yang diharap[kan bersama, sehingga pembangunan akan jauh lebih cepat daripada yang kita dapatkan saat ini.

6 point dari UU Minerba antara lain : divestasi saham, pemanfaatan produk dalam negeri, royalti, perubahan dari ijin usaha pertambangan menjadi ijin pertambangan, penciutan wilayah, dan smelter.(sc/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2