Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Tambang
Komisi VII Pertanyakan Dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang pada KLHK
2019-01-22 06:20:52
 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir.(Foto: Arief/jk)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang harus mengikuti kaidah teknis pertambangan yang baik. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUPK) wajib melaksanakan pengelolaan dan pemanfataan lingkungan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Selain itu, disebutkan juga bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

"Namun hingga saat ini masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban untuk menyediakan dana tersebut," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir dalam agenda Rapat dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI dengan jajaran Pejabat Eselon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/1).

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian juga mempertanyakan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) KLHK, apakah pihak KLHK telah melakukan pemungutan dana jaminan tersebut dari perusahaan-perusahaan penerima izin IUP dan IUPK itu.

"Dari jumlah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangn Khusus (IUPK), apakah sudah dipungut dana jaminan pasca tambangnya. Kita butuh daftar (nama) perusahaannya yang di bawah pengawasan Dirjen Minerba Kementerian LHK," ujar Ramson.

Terhadap hal itu, Dirjen Minerba KLHK Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk perusahaan-perusahaan yang berizin, baik IUP maupun IUPK, memang harus menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. "Dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang ditetapkan oleh pemerintah. Setiap tahun ada perhitungannya berapa yang dicairkan dan berapa yang sudah diselesaikan," jelasnya.

Dikatakannya, dana jaminan tersebut disimpan di Bank Pemerintah. Besarnya jaminan reklamasi pada tahun 2016 sebesar Rp 0,9 triliun, tahun 2017 besarnya Rp 1,1 triliun, dan pada tahun 2018 nilainya sebesar Rp 1,2 triliun. Untuk dana jaminan pasca tambang, pada tahun 2016 nilainya sebesar Rp 1,97 Triliun Rupiah, tahun 2017 sebesar Rp 2,63 triliun, dan tahun 2018 besarnya Rp 3,54 triliun.

Seperti diketahui, pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemanfaatannya harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab, yakni dengan tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan hidup saat ini.

"Kegiatan usaha pada sektor migas dalam aktifitasnya memberikan dampak terhadap lingkungan dan sosial kemasyarakatan, sehingga menjadi kewajiban setiap perusahaan khususnya yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam," kata Nasir.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2