Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Raskin
Komisi VIII: Program Raskin Timbulkan Banyak Masalah
Thursday 04 Apr 2013 19:33:37
 

Anggota Komisi VIII DPR RI, Amran.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial RI Kamis (4/4), terungkap beberapa permasalahan yang timbul dari program Raskin (beras miskin).

“Raskin atau beras miskin menjadi sebuah program yang di lapangan menimbulkan banyak masalah baik timbul dari penerima raskin (warga) maupun yang timbul dari kepala desa yang menjadi pembagi raskin ke masyarakat,” ungkap anggota Komisi VIII DPR RI, Amran.

Dijelaskan Amran, saat dirinya terjun langsung ke lapangan, banyak masyarakat miskin yang tidak menerima Raskin, sementara warga yang sebetulnya tidak tergolong miskin malah mendapat jatah raskin. Untuk itu dia mengharapkan keakuratan data masyarakat miskin yang berhak mendapat bantuan Raskin.

Sementara itu bagi pembagii atau kepala desa, tidak sedikit merasa serba salah dengan beras miskin, karena ternyata dari data yang ada tidak tercantum nama warga yang berhak mendapat Raskin, sementara data yang ada merupakan data warga yang sebenarnya bukan termasuk kalangan miskin.

Tidak hanya itu, permasalahan lain yang timbul dari Raskin adalah kualitas beras yang dibagikan yang menurut Amran sangat buruk. Padahal yang disubsidi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial merupakan beras dengan kualitas yang baik, tapi ternyata sampai kepada masyarakat ternyata beras dengan kualitas buruk.

“Mungkin karena mereka menganggap masyarakat miskin biasa makan beras dengan kualitas rendah sehingga mereka memberikan subsidi beras dengan kualitas rendah juga,” ujar Politisi dari FPAN ini.

Ia juga pernah melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Bulog dan ternyata diketahui bahwa beras yang untuk subsidi raskin itu sudah tersimpan di gudang bulog selama delapan hingga 12 bulan. Dengan demikian sudah bisa dipastikan beras yang sampai ke masyarakat memiliki kualitas yang sangat buruk.

Untuk itu Amran mengusulkan agar Raskin yang akan diberikan ke masyarakat miskin jangan melalui Bulog, melainkan dibeli langsung dari daerah setempat, sehingga kualitasnya pun dapat langsung terlihat. Tidak hanya itu Amran pun mengusulkan untuk mengubah nama Raskin atau beras miskin menjadi beras kesra atau beras kesejahteraan rakyat.

Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskina, Hartono Laras mengungkapkan bahwa sesuai Inpres No.3 tahun 2012 tentang penyediaan dan penyaluran beras subsidi bagi masyarakat pendapatan rendah beras. Bulog lah sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki divisi regional dan gudang-gudang di berbagai wilayah atau daerah di Indonesia. Dengan begitu Bulog lah yang bertugas untuk mendistribusikan beras subsidi tadi.

“Mengenai nama Raskin, sebenarnya tidak ada istilah Raskin dalam Inpres, yang ada Beras Subsidi. Sehingga tidak ada yang perlu diganti untuk itu. Dan jika ada beras subsidi yang kualitasnya tidak baik, selama 1X24 Jam Bulog siap menggantikannya dengan beras yang bagus,” jelas Hartono.(ayu/dpr/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2