Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Komisi VIII Setujui Tambahan Subsidi BPIH
Tuesday 02 Apr 2013 10:13:52
 

Ida Fauziyah, Ketua Komisi VIII DPR RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H/2013 yang diusulkan oleh Kementerian Agama. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI Senin (1/4).

“Kami (Komisi VIII) menyetujui adanya tambahan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1434 H dari Rp 1,701,153,527,309 (Satu triliun tujuh ratus satu miliar seratus lima puluh tiga lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan rupiah), menjadi Rp 2,349,192,292,460 (Dua triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar seratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah),” jelas Ida Fauziyah, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini penambahan itu untuk keperluan jemaah haji yang diambil dari dana optimalisasi setoran awal jemaah haji Indonesia. Dana ini menurutnya akan digunakan untuk meringankan BPIH 1434 H dalam bentuk subsidi biaya kebutuhan jemaah haji. Kebutuhan itu meliputi subsidi akomodasi di Mekah dan Madinah, subsidi General service fee, subsidi biaya pendukung operasional lain dan subsidi safe guarding.

“Hal ini penting untuk menjamin kestabilan dan penurunan harga BPIH. Dan yang utama adalah untuk kontinuitas penyelenggaraan Ibadah Haji yang lebih baik,”ungkap Jazuli.

Ditegaskan Jazuli, penambahan subsidi BPIH itu juga dengan catatan-catatan khusus dari Komisi VIII DPR, diantaranya adalah Kementerian Agama harus memberikan laporan keuangan BPIH 2012 lalu setelah hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) keluar. Selain itu Kemenag juga harus menjalankan komitmen dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.(ayu/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2