Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi VIII
Komisi VIII Setujui Tambahan Subsidi BPIH
Tuesday 02 Apr 2013 10:13:52
 

Ida Fauziyah, Ketua Komisi VIII DPR RI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H/2013 yang diusulkan oleh Kementerian Agama. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI Senin (1/4).

“Kami (Komisi VIII) menyetujui adanya tambahan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1434 H dari Rp 1,701,153,527,309 (Satu triliun tujuh ratus satu miliar seratus lima puluh tiga lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan rupiah), menjadi Rp 2,349,192,292,460 (Dua triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar seratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah),” jelas Ida Fauziyah, Ketua Komisi VIII DPR RI.

Ditambahkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini penambahan itu untuk keperluan jemaah haji yang diambil dari dana optimalisasi setoran awal jemaah haji Indonesia. Dana ini menurutnya akan digunakan untuk meringankan BPIH 1434 H dalam bentuk subsidi biaya kebutuhan jemaah haji. Kebutuhan itu meliputi subsidi akomodasi di Mekah dan Madinah, subsidi General service fee, subsidi biaya pendukung operasional lain dan subsidi safe guarding.

“Hal ini penting untuk menjamin kestabilan dan penurunan harga BPIH. Dan yang utama adalah untuk kontinuitas penyelenggaraan Ibadah Haji yang lebih baik,”ungkap Jazuli.

Ditegaskan Jazuli, penambahan subsidi BPIH itu juga dengan catatan-catatan khusus dari Komisi VIII DPR, diantaranya adalah Kementerian Agama harus memberikan laporan keuangan BPIH 2012 lalu setelah hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) keluar. Selain itu Kemenag juga harus menjalankan komitmen dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.(ayu/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi VIII
 
  Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
  Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
  Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
  Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
  Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2