Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Komisi X
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
2018-07-04 05:21:30
 

Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi.(Foto: Suci/mr)
 
LOMBOK, Berita HUKUM - Anggota Komisi X DPR RI Dwita Ria Gunadi menyatakan keprihatinannya atas beredarnya tenun produk China di Lombok. Hal ini menurutnya akan mematikan pemasaran tenun dari pengrajin-pengrajin tradisional setempat.

"Untuk membendung maraknya produk tenun di Lombok ini, kami minta pemerintah daerah harus membuat peraturan yang ketat dengan melarang masuk produk China ke Lombok," tegasnya, di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Lombok, Jumat (29/6) lalu

Disamping itu, Politisi Gerindra ini minta keterlibatan masyarakat khususnya wisatawan local untuk mencintai produk dalam negeri umumnya, dan tenun buatan Lombok khususnya.

Senada dengan Ria demikian sapaan akrabnya, Anggota Komisi X DPR Ratieh Sanggarwati menyatakan kesedihan dan keprihatinannya karena melihat banyak tenun dari China di Lombok.

"Ini menjadi keprihatinan yang luar biasa. Di Desa Sade ada dijual tenun China, di semua penjual tenun di pantai, mereka juga mencampur tentun asli dan tenun china. Bahkan di Toko milik Dekranasda tenun China juga ada," ungkapnya.

Ia meminta peredaran tenun yang berasal dari China ini dilarang habis-habisan. Hal ini, sambungya tidak bias ditolerir karena akan membunuh para penenun tradisional Lombok.

Politisi Fraksi PPP ini meminta kepada Pemerontah Daerah Provinsi NTB dan Kepala Dinas Pariwisata NTB khususnya untuk membuat Peraturan Daerah dan memberikan punishment bagi yang mengedarkannya.

"Karena jika hal ini dibiarkan, penenun kita akan sakit. Pasalnya untuk satu kain tenun, satu lembar kain dikerjakan dalam waktu satu bulan dua minggu. Sementara tenun china kan masuk berbal-bal dengan harga murah hanya Rp100 ribu," jelasnya.(sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2