Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi XI
Komisi XI Fit and Proper Test Calon Anggota BPK
Friday 03 May 2013 10:20:06
 

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Andi Timo Pangerang (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan data dari Sekretariat, Komisi XI sudah menerima 22 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengganti Taufiequrrachman Ruki yang akan pensiun pada bulan Mei ini. Direncanakan, setelah reses Komisi XI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

“Setelah masa reses ini ada beberapa concern yang segera harus kita kerjakan. Diantaranya fit and proper test anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), kemudian fit and proper test calon anggota BPK untuk menggantikan Taufiequrrachman Ruki, serta pembahasan APBN-P dan APBN 2014,” jelas Wakil Ketua Komisi XI Andi Timo Pangerang ketika ditemui Tim Parle, di Sekretariat Komisi XI, Gedung Nusantara I, Kamis (2/5).

Andi menyatakan bahwa saat ini daftar nama calon anggota BPK sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dilakukan fit and proper test. Setelah itu, DPD akan menyampaikan hasil fit and proper test kepada Komisi XI, dan akan dilakukan fit and proper test kembali oleh Komisi XI.

“Saya pribadi berharap, anggota BPK yang baru ini dapat bekerja dengan tim anggota BPK yang sudah ada. Mereka juga harus memiliki pengalaman dan paham tentang substansi BPK, karena mereka langsung terjun menjalankan tugas,” harap Andi.(sf/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Komisi XI
 
  Menkeu Dinilai Tak Hormati Kesepakatan Politik
  Bea Cukai Diapresiasi, Rokok dan Minuman Ilegal Dimusnahkan
  Kasus JP Morgan Warning atas Bencana Keuangan Negara
  Politik Anggaran Pemerintah Tidak Sehat dan Tidak Kredibel
  Cetak Uang Baru Tidak Urgen
 
ads1

  Berita Utama
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

 

ads2

  Berita Terkini
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?

Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2