'Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan'," /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Wartawan
Komisioner BNSP Henny Widyaningsih Minta Media Lakukan Kewajiban Koreksi
2021-04-20 11:26:01
 

Henny S Widyaningsih, Anggota Komisioner BNSP.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul maraknya pemberitaan terkait judul: 'Latih Asesor Wartawan, BNSP Larang Dewan Pers Sertifikasi Wartawan', Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi melakukan klarifikasi. Saat menghubungi Ketua LSP Pers Indonesia, Henny menyampaikan bahwa dirinya tidak membuat pernyataan melarang Dewan Pers mensertifikasi wartawan.

Hal itu bisa dibuktikan bahwa di dalam pengarahan yang dilakukan saat pembukaan pelatihan calon asesor kompetensi BNSP tersebut saya tidak mengeluarkan pernyataan melarang Dewan Pers sertifikasi wartawan. "Jadi media yang membuat kesimpulan dan membuat berita dengan judul seperti itu," ujar Henny. Untuk itu Henny meminta media dapat melaksanakan kewajiban koreksi.

Kutipan di atas adalah salah satu pernyataan Henny S Widyaningsih dalam acara tersebut dan pernyataan yang benar adalah : "Jika Dewan Pers ingin memberikan sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan Sistem Nasional Sertifikasi Kompetensi Kerja, maka Dewan Pers mendirikan LSP yang dilisensi BNSP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang BNSP dan atau merekomendasi pendirian LSP di bidang kewartawanan sesuai dengan ketentuan lisensi LSP," urai Henny. "Dan ini yang sedang di harmonisasi agar LSP dapat dibentuk di Dewan Pers, untuk memastikan dan memelihara kompetensi profesi kewartawanan," terangnya.

Henny juga menjelaskan, BNSP prinsipnya melakukan sertifikasi kompetensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. "Dinyatakan bahwa BNSP mempunyai otoritas dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja secara nasional," ujarnya lagi.

"LSP Pers Indonesia harus melalui tahapan asesmen lisensi dan penyaksian uji dari BNSP untuk mendapatkan lisensi BNSP. Jika telah mendapat lisensi BNSP , LSP ini dapat menjadi LSP pertama di bidang kewartawanan di Indonesia dan menjadi bagian dari pemerintah dalam hal ini BNSP untuk melakukan sertifikasi kompetensi profesi kewartawanan," ujarnya.(spri/hmd//bh/sya)



 
   Berita Terkait > Wartawan
 
  Sertifikasi Wartawan Berlisensi BNSP Satu-satunya dari LSP Pers Indonesia Makin Diminati
  PPWI dan LSP Pers Indonesia Teken MoU di Kantor DPD RI
  Bupati dan Wakil Bupati Kaur Dukung Penuh SKW se-Provinsi Bengkulu
  BNSP dan LSP Pers Indonesia Resmi Terbitkan Sertifikat Kompetensi Wartawan
  Peraturan Dewan Pers Rugikan Hak Wartawan Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2