Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
PilGub
Komisioner KPU: Ciptakan Suasana Kondusif Selama Masa Tenang
 

Komisioner KPU Pusat, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.(Foto: Ist)
 
JABAR, Berita HUKUM - Jelang pelaksanaan pemungutan suara, pemilihan gubernur Jawa Barat, Komisioner KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta massa pendukung menjaga situasi dan kondisi tetap kondusif.

“Kami berharap selama masa tenang, pasangan calon dan tim sukses tidak melakukan aksi-aksi yang bertentangan dengan aturan. Mari kita tunjukkan bahwa Jawa Barat dapat menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dengan aman, damai dan lancar,” ujarnya, Selasa (19/2).

Mantan Ketua KPU Jawa Barat ini mengingatkan selama masa tenang, 21-23 Februari, segala bentuk pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye dilarang terbit. Perusahaan media baik lokal maupun nasional diminta turut menciptakan situasi yang kondusif selama masa tenang.

“Media massa cetak dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak pasangan calon yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” jelas Ferry.

Selama masa tenang, kata Ferry, seluruh pasangan calon harus menghentikan aktivitas kampanye. Pasangan calon juga wajib menurunkan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat umum.

“Mari kita ajarkan masyarakat cara berpolitik yang baik dengan tidak melanggar rambu-rambu yang ditetapkan undang-undang dan peraturan KPU,” ajaknya.

Selain itu, lembaga survei diminta tidak mengumumkan hasil survei selama masa tenang dan saat pemungutan suara berlangsung. “Hasil survei boleh diumumkan setelah proses pemungutan suara selesai,” ujarnya.

Ferry juga meminta jajaran KPU Jawa Barat terus memantau pergerakan logistik pemilukada. Logistik yang rusak harus segera diganti sehingga tidak mengganggu jalannya pelaksanaan pemungutan suara.

“H-1, semua logistik sudah harus sampai di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang cukup dan kondisi yang baik,” ujarnya.

KPPS menerima perlengkapan keperluan pemungutan dan penghitungan suara berupa kotak suara, bilik suara, dan jumlah surat suara sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap ditambah 2,5 persen serta kelengkapan administrasi lainnya.

KPPS wajib merampungkan pembuatan TPS sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Bentuk dan ukuran TPS harus dapat menjamin akses bagi penyandang cacat.(kpu/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pilgub
 
  Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
  Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
  Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
  Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
  H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2