Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Komisi Yudisial
Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
Wednesday 28 Oct 2015 06:53:19
 

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110‎.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) yang diajukan oleh Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri, Selasa (27/10), di Ruang Sidang MK. Adapun pasal yang diuji yakni Pasal 10 ayat (1) UU KY dan Pasal 17 ayat (1) UU MA.

Pasal 10 ayat (1) UU KY menyatakan,

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:

a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau

b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Pasal 17 ayat (1) UU MA menyatakan,

Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden, kecuali dalam hal:

a.tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau;

b.berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Menurut kuasa hukum Pemohon Andi Muhammad Asrun, Pasal yang diujikan telah menciderai hak konstitusional Pemohon. Selain itu, pasal-pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 karena materi pasal a quo tidak mengandung asas keadilan, persamaan hukum dan pemerintahan, ketertiban, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” jelas Asrun di hadapan Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Asrun menjelaskan, Pasal 10 ayat (1) UU KY dan Pasal 17 ayat (1) UU MA telah membuat repot Hakim Agung maupun Komisioner KY. Sebab, jika terdapat masalah hukum terhadap Hakim Agung atau Komisoner KY, maka Kepolisian memanggil pihak yang bersangkutan untuk diperiksa. Menurut Asrun, hal tersebut telah dialami Pemohon dan dianggap sebagai hal yang merepotkan. “Persoalannya bahwa panggil memanggil ini kadang-kadang membuat repot Hakim Agung atau pun Komisi Yudisial. Jadi ada tugas yang ditinggalkan padahal tugas yang penting. Kadang-kadang satu perkara yang katakanlah perkara kecil pun, apabila sudah ada laporan polisi, maka itu harus ditindaklanjuti,” papar Asrun.

Asrun melanjutkan, kejadian yang dialami oleh Pemohon bisa saja terjadi pada Hakim Konstitusi. Menurutnya, dalam rangka menjaga martabat dan wibawa Hakim Agung maupun KY, maka dalam pemeriksaan permasalahan hukum harus terlebih dahulu ada izin dari Presiden. Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 10 ayat (1) UU KY bertentangan dengan UUD 1944 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepajang tidak dimaknai “Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Komisi Yudisial dapat dipanggil, dimintai keterangan, penyidikan, ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Presiden.” Demikian juga dengan Pasal 17 ayat (1) UU MA, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung dapat dipanggil, dimintai keterangan, penyidikan, ditangkap atau ditahan hanya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan Presiden.”

Nasihat Hakim

Sebelum memberikan tanggapannya terhadap permohonan, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar meminta penjelasan terhadap permasalahan hukum yang dihadapi Pemohon. Menjawab pertanyaan itu, Asrun menyatakan bahwa Pemohon sedang diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. “Klien kami Pak Taufiqurrahman Syahuri itu diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, Pasal 310 dan Pasal 311,” jawab Asrun.

Setelah mendapat penjelasan Patrialis kemudian memberikan nasihat agar Pemohon lebih memperjelas kerugian konstitusional yang dialami. “Ini kerugian yang dialami ini sebetulnya apa? Kerugian berkaitan dengan hak-hak Pemohon sebagai warga negara atau memang dia diperiksa oleh kepolisian. Nih harus diperjelas ya,” kata Patrialis.

Senada, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul juga mencermati kedudukan hukum Pemohon. Menurut Arief, jika yang diuji hanya UU KY, maka masih terdapat relevansi. Namun jika yang diuji UU MA, menurut Arief relevansinya masih perlu dielaborasi lagi. “Pemohon yang kita tahu sekarang Pemohon di sini sesuai dengan identitasnya adalah sebagai Komisioner Komisi Yudisial, nah bagaimana itu kerugiannya sehingga Pasal 17 Mahkamah Agung itu juga merupakan pasal yang merugikan hak konstitusional dari Pemohon. Barangkali itu perlu dielaborasi lebih lanjut,” papar Manahan.

Sementara itu, Arief Hidayat memberikan nasihat agar Pemohon memperbaiki alasan-alasan permohonan. Menurut Arief, terdapat kesan bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian formil, bukan pengujian materiil. “Dalam permohonan ini, kemudian ada kesan di dalam posita itu juga mempersoalkan masalah pengujian formil. Kalau tidak salah baca menurut Pemohon, penetapan tersangka oleh Bareskrim dikarenakan Pasal 10 dan Pasal 17 kedua undang-undang ini tidak memenuhi syarat pembentukan peraturan perundangan yang baik. Itu alasan permohonan yang biasanya digunakan dalam pengujian formil. Nah ini sehingga perlu diperbaiki,” pungkas Arief.(PanjiErawan/IR/mk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2