Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
KAJS
Komite Aksi Jaminan Sosial Tolak Data Sementara Pemerintah
Monday 15 Jul 2013 16:12:28
 

Presiden KSPI Said Iqbal.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Jaminan sosial (KAJS) yang terdiri dari serikat pekerja, serikat petani, serikat nelayan, gerakan masyarakat lainnya, dan Mahasiswa menyikapi keputusan Pemerintah, tentang data peserta penerima bantuan iuran sebanyak 86,4 juta jiwa saja dari total jumlah penduduk 234 juta jiwa penduduk Indonesia.

Maka dengan tegas KAJS menyatakan menolak keputusan tersebut, dikarenakan.

Data TNP2K dibawah wakil Presiden sebelumnya menyebutkan peserta PBI adalah 96,7 juta orang, ini berarti terjadi selisih 10,3 juta orang dari jumlah PBI yang ditetapkan pemerintah. Artinya orang miskin dan tidak mampu tidak tercover jaminan kesehatan pada 1 januari 2014 mendatang.

Kedua, sebanyak 45,5 juta jiwa peserta Jamkesda, data dari Kemenkes akan mengalami diskriminasi pelayanan Jaminan kesehatan yaitu, tidak berlaku asas portabilitas tidak bisa berobat diseluruh wilayah indonesia, dan biaya kesehatannya limit.

"Padahal program SJSN mengamanatkan unlimit biaya untuk semua jenis penyakit, ujar Presiden KSPI Said Iqbal dari rilis tertulisnya Senin (15/7).

Dijelaskanya, kembali dengan demikian jumlah penerima PBI pada awal 1 Januari 2014 sebanyak 96,7 juta jiwa ditambah 45,5 juta jiwa tada Jamkesda serta buruh yang termasuk kategori orang yg tidak mampu sebanyak 13,8 juta jiwa. Dengan iuran Rp.22.500/ jiwa.

Bilamana pemerintah tidak menjalankan peserta PBI sebanyak 156 juta maka berarti Menkokesra, Menkeu, dan Menkes telah melanggar konstitusi.

Dan kami, "KAJS akan melakukan langkah hukum ke Pengadilan Negeri dan judicial review MA diiringi aksi besar-besaran pada bulan Agustus, September, Oktober, dan November, pungkasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2