Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Komite Etik KPK
Komite Etik Bakal Periksa Orang Dekat Nazaruddin
Tuesday 23 Aug 2011 16:48:40
 

Ilustrasi. Gedung KPK (Foto: BH/riz)
 
JAKARTA-Komite Etik KPK tidak memiliki hak paksa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nazaruddin. Komite pun lantas berencana memanggil sejumlah pihak yang disebut-sebut merupakan kaki tangan Nazaruddin. Beberapa di antaranya Yulianis dan Oktarina Furi.

“Kami tak bisa paksa Nazaruddin biacara. Tapi kami akan mencoba untuk melengkapi data kami dengan memeriksa orang-orang yang menjadi kaki tangan Nazaruddin,” kata anggota Komite Etik Syafii Maarif di jakarta, Selasa (23/8)

Yulianis dan Oktarina merupakan anak buah Nazaruddin di perusahaan Permai Group. Kedua sempat bersaksi dengan mengenakan cadar pada persidangan tersangka wisma atlet lainnya, Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu.

Menurut Buya, Nazaruddin sudah menegaskan dirinya tidak mau membuka mulut selama belum dipindahkan dari Rutan Mako Brimob. "Nazaruddin ini anaknya cerdas. Tetapi tidak semua yang dia katakan bisa kami ikuti dan itu memang butuh waktu," tuturnya.

Dalam pemeriksaan Komite Etik pada Senin (22/8) kmarin, Nazaruddin menolak mengungkapkan informasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK. Dirinya hanya akan membeberkan keterangan kepada KPK kalau sudah dipindahkan dari Rutan mako Brimob.(mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2