Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Komite Etik Khawatir Nasib Nazaruddin Seperti Munir
Thursday 11 Aug 2011 01:21:07
 

Nazaruddin saat digiring petugas kepolisian Kolombia (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Meski telah ditangkap dan segera dipulangkan ke Tanah Air, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengkhawatirkan keselamatan Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, dia bisa bernasib sama seperti almarhum aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir yang tewas diracun di pesawat.

Hal ini bisa saja menimpa Nazaruddin, saat berada di pesawat menunju Indonesia dari Kolombia. Apalagi mengingat dia adalah saksi kunci dari sejumlah kasus dugaan korupsi yang belum tuntas dan masih berlangsung sangat panjang serta melibatkan sejumlah pihak.

"Saya sangat berharap dia tetap hidup. Ini penting untuk pengungkapan kasus besar. Bagaimana kalau dia di-Munir-kan? Di Indonesia ini, apa yang tidak bisa," kata Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/8).

Ketika ditanya mengenai pihak yang akan me-Munir-kan Nazaruddin, Abdullah tak langsung mau menunjuknya. Namun, dia yakin hal itu akan dilakukan orang di luar KPK. "Justru dari pihak luar (yang akan me-Munir-kan) Nazaruddin. Malah alih-alih tim penjemput juga bisa di-Munir-kan. Tim penjemput itu diisi oleh orang yang kredibel," jelas penasihat KPK ini.

Kemungkinan inilah yang membuat Komite Etik memulai kerja tanpa harus menunggu kehadiran Nazaruddin. Namun, keterangan Nazaruddin memang tetap diperlukan, karena sangat penting dalam menunjang kerja komite. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya hanya berdasarkan pemberitaan media massa. "Tapi komite Etik harus tetap jalan, tak perlu nunggu Nazar. Tapi ya kalau bisa dia datang biar hasil pemeriksaan optimal,” tandasnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Patra M Zein menilai, pemanggilan kliennya oleh Komite Etik KPK tidak memiliki dasar hukum dan tidak tepat. Sebab, dasar pemanggilan itu hanya tudingan Nazaruddin yang mengaku pernah bertemu Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Padahal, pertemuan itu terjadi sebelum kliennya menjadi Ketua Fraksi maupun Ketua Umum Partai Demokrat.

Patra berani menjamin bahwa kliennya membantah tuduhan sebagai pihak yang menikmati fee proyek, khususnya kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan pembangunan Stadion Hambalang. "Pak Anas tidak tahu sama sekali. Apa yang mau dijelaskan? Ini harus jadi pertimbangan komite sebelum memanggilnya," jelas mantan Ketua YLBHI tersebut.(spr/rob)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2