Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
PBB
Komite PBB akan Periksa Pejabat Vatikan
Friday 17 Jan 2014 11:37:39
 

Negara Vatikan mengatakan 'terpisah dan berbeda' dengan Gereja Katolik Roma.(Foto: Istimewa)
 
VATIKAN, Berita HUKUM - Komite PBB akan memeriksa pejabat Vatikan dalam kasus kekerasan seksual terhadap ribuan anak-anak oleh kepastoran Katolik.

Para pejabat Negara Kota Vatikan akan diperiksa oleh sebuah komite PBB di Jenewa. Vatikan menolak untuk memberikan informasi berkaitan dengan rencana pemeriksaan oleh PBB, dengan mengatakan kasus tersebut merupakan tanggung jawab negara tempat kekerasan seksual terjadi.

Paus telah mengatakan masalah kekerasan seksual membahayakan kredibilitas Gereja.

Gereja Katolik telah menghadapi banyak tuduhan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh pastor di seluruh dunia dan mendapatkan kritik karena keuskupan tidak memberikan reaksi yang memadai.

Bulan lalu, Paus Franciskus mengumumkan sebuah komite Vatikan akan dibentuk untuk memberantas kekerasan seksual terhadap anak-anak di Gereja dan menawarkan bantuan bagi para korban.

Dia juga memperkuat hukum Vatikan dalam kasus kekerasan terhadap anak-anak, dengan memperluas definisi kasus kejahatan terhadap anak-anak dengan memasukan poin kekerasan seksual pada anak-anak.

Negara Kota Vatikan telah menandatangani Konvensi Hak Anak PBB, dan meratifikasinya pada 1990.
Komisi Hak-Hak Anak UNCRC diperkirakan akan mengajukan sejumlah pertanyaan, yang memaksa Vatikan untuk pertama kalinya menyampaikan pembelaan dalam kasus kekerasan seksual.

Akhir Juli lalu, Komite PBB meminta informasi secara rinci kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada Vatikan sejak 1995.

Kota Vatikan bersikukuh mengatakan "terpisah dan berbeda" dari Gereja Katolik Roma, dan tidak memiliki wewenang untuk mengungkapkan informasi mengenai masalah kepastoran kecuali ada permintaan dari otoritas negara yang menjadi tempat pelayanan.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PBB
 
  Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
  Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
  Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
  Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2