Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Komitmen Kemenhub Kendalikan Gratifikasi
Thursday 17 Apr 2014 09:07:15
 

Wk.Ketua KPK,Zulkarnain dan Menteri Perhubungan,EE Mangindaan,tandatangani komitmen PPG dan Prog.Whistleblower.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan KPK dalam Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta Sosialisasi tentang Whistleblowing System. Hal ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan komitmen oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wendy Aritenang, disaksikan Menteri Perhubungan EE MAngindaan dan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen pada Selasa (15/4) di Jakarta.

Zulkarnaen mengapresiasi langkah Kemenhub. Ia mengatakan, gratifikasi merupakan suap yang diberikan kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. "Jika mampu, tolak pemberian gratifikasi. Jika tidak mampu, terima kemudian laporkan ke KPK dalam 30 hari kerja," katanya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan bahwa korupsi merupakan penyakit serius yang telah melanda seluruh dunia. Ia juga mengakui, instansi pemerintah sebagai tempat yang rawan terjadinya korupsi. “Sebagai aparat, kita berada dalam lingkungan yang rentan korupsi. Karenanya, perlu kesadaran seluruh pegawai untuk mencegah dan memberantas korupsi," katanya.

Karena itu, kerja sama ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk mencegah dan memberantas korupsi. "Ini merupakan bagian dari sistem pengendalian internal dalam mencegah penyimpangan sekaligus praktik good governance," katanya.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2