Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Polri
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
2023-07-03 23:56:25
 

Tampak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan Komjen Agus Andrianto menandatangani dokumen berita acara serah terima jabatan sebagai Wakapolri di Gedung Rupatama Mabes Polri, (3/7).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto resmi menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) menggantikan pejabat sebelumnya Komjen Gatot Eddy Pramono yang telah memasuki masa purna tugas sejak 28 Juni 2023.

Jabatan Wakapolri sah disandang Komjen Agus Andrianto setelah melalui prosesi upacara serah terima jabatan (Sertijab) yang digelar di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7).

Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan disaksikan pejabat utama (PJU) Mabes Polri serta para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) se Indonesia.

"Hari ini sertijab Wakapolri dipimpin oleh Kapolri, dihadiri para PJU dan Kapolda," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sertijab ditandai dengan pengambilan sumpah dan tandatangan berita acara pelantikan Wakapolri Komjen Agus Andrianto.

Seperti dilansir laman antaranews, acara sertijab tersebut berlangsung tertutup bagi media. Disebutkan juga kegiatan sertijab dimulai dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

Kepada media Ramadhan mengatakan, usai pelantikan, kegiatan akan dilanjutkan dengan prosesi pelepasan dan pisah sambut dari Komjen Gatot Eddy Pramono kepada Komjen Agus Andrianto, yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.

Penunjukan Komjen Agus Andrianto berdasarkan surat telegram (TR) Nomor: ST/1393/VI/KEP./2023 tanggal 24 Juni 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
  Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2