Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus Sekolah
Kommnas PA Akan Menjadi Mediasi Antara Pihak Sekolah dengan Siswa SMKN 29
Tuesday 13 Dec 2011 21:43:58
 

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait (Foto: lst)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan menjadi mediasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa SMKN 29 Jakarta. Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswanya.

Hal itulah yang diutarakan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. " Langkah mediasi merupakan upaya yang efektif guna menghindari trauma berkepanjangan kepada para siswa yang telah mengalami penganiyaan oleh kepala sekolah dan beberapa guru SMKN 29," ujarnya saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/12).

Untuk itu Komnas PA tidak mendukung niat pihak sekolah mengeluarkan siswa yang dianggap kerap melakukan aksi tawuran. Karena akan berdampak trauma. " Karena itu Komnas PA siap memediasi kedua pihak," tambahnya.

Upaya mediasi yang dilakukan Komnas PA adalah meminta kepada pihak SMKN 29 untuk meminta maaf, baik kepada orang tua maupun kepada siswa yang telah mengalami penganiyaan. "Kami sudah meminta kepala sekolah untuk meminta maaf kepada orang tua dan siswa yang sudah mengalami penganiyaan oleh kepala sekolah dan beberapa gurunya. Mediasi ini penting suapaya para siswa tidak mengalami trauma, jadi siswa tidak perlu dikeluarkan dari sekolahnya," jelas Sirait.

Sementara itu, pihak SMKN 29 mendatangi Komnas PA untuk melakukan klarifikasi. Dan hasil dari klarifikasi itu, ada pembenaran bahwa guru dan kepala sekolah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siswanya. Tetapi mereka beralasan, hal itu sebagai pembinaan terhadap tatatertib.

Seperti diketahui sebelumnya, ratusan pelajar dari SMKN 29 Jakarta dirazia oleh kepolisian di terminal Blok M. Alhasil, polisi menemukan puluhan senjata tajam di dalam tas siswa. Yang diduga untuk melakukan tawuran. Atas temuan tersebut, ratusan pelajar itu diperiksa dan dan dikumpulkan oleh polisi di Mapolres Jaksel untuk didata.

Namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, pihak kepolisian memanggil guru dan kepala sekolah mereka untuk mendengarkan laporan pemeriksaan tersebut. Tiba-tiba seorang guru yang emosi dan memukul beberapa muridnya. Tak selesai di situ, keesokan harinya ratusan murid tersebut kembali dikumpulkan pihak sekolah di salah satu ruangan SMKN 29.

Mereka meminta keterangan dari para muridnya, namun selain mendata dan mendengarkan laporan, para guru yang dipimpin oleh kepala sekolah tersebut malah memukuli muridnya demi menegakkan disiplin sekolah. Tak terima akan hal itu, para murid melaporkan tindakan guru dan kepala sekolahnya ke Komnas PA.(lec/biz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2