JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta DPR untuk membentuk peradilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hal ini sebagai bagian upaya mengatasi masalah Papua.
Permintaan ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam dengar pendapat dengan Komisi I di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/11). Pembentukan peradilan HAM begitu mendesak, karena maraknya kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga Papua.
“Kasus itu harus diselesaikan melalui peradilan HAM, sehingga dapat membangun kepercayaan warga Papua terhadap pemerintah. Selain itu pula untuk mengobati sakit hati orang-orang Papua. DPR dan pemerintah jangan menunda-nunda dan bermain-main dengan waktu,” jelas Ifdhal.
Menurut Ifdhal, pembentukan peradilan HAM dan komisi kebenaran dan rekonsiliasi sudah diatur dalam UU Nomor 21/ 2000 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Sayangnya, hal itu tidak pernah ditindaklanjuti. “Kami menginginkan permintaan ini segera diwujudkan, agar persoalan Papua tidak berlarut-larut,” imbuhnya.
Pendapat serupa disampaikan Koordinator Kontras Haris Azar. Menurut dia, banyak kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM terjadi di Papua. Untuk itu, aparat keamanan yang diduga terlibat harus diseret dan diadili Pengadilan HAM. Penyelidikan terhadap pelaku pelanggar HAM harus dilakukan secara menyeluruh.
Pemerintah pusat juga dituntut segera menggelar dialog dengan berbagai elemen di Papua. "Gagasan Kontras selain memastikan adanya penegakan hukum yang tidak diskriminatif, pemerintah harus membangun dialog. Selain itu pemerintah harus mengevaluasi sistem keamanan di Papua," tandasnya.(dbs/rob)
|