Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
HAM
Komnas HAM Investigasi Tewasnya Dua Tahanan Polisi
Tuesday 17 Jan 2012 15:51:53
 

Ifdhal Kasim (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan investigasi penyebab kematian kakak-beradik Faisal (14) dan Budri M Zen (17) di dalam tahanan Mapolsek Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Tim investigasi itu sudah dibentuk dan segera berangkat ke lokasi kejadian dalam pekan ini.

Pengiriman tim investigasi tersebut, menyusul kesimpangsiuran penyebab kematian dua tahanan tersebut. Komisi tersebut merasa penting untuk mengungkap secara transparan penyebab tewasnya korban di dalam sel tersebut. "Minggu-minggu ini akan kami selidiki lebih lanjut. Kami juga akan periksa hasil otopsi dokter," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut dia, Komnas HAM meragukan keterangan polisi yang menyatakan dua kakak-beradik itu tewas akibat bunuh diri. Untuk memastikan penyebab kematian mereka, pihaknya bakal menyambangi keluarga korban, polisi, serta para saksi. Investigasi ini akan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “Penyebab kematian harus jelas dan perlu diungkap. Apakah benar akibat gantung diri atau penganiayaan? “ imbuh dia.

Komnas HAM sendiri akan meneliti dijatuhkannya sanksi kurungan selama 21 hari terhadap Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri. Hasil pemeriksaan Ditpropam Polda Sumbar itu bisa menjadi petunjuk, jika benar ditemukannya pelanggaran disiplin dan kesalahan kode etik terhadap Kapolsek dan jajarannya itu.

Atas dasar tersebut, imbuh Ifdhal, Komnas HAM akan melihat lebih jauh unsur pidana jika memang ada unsur kesengajaan dari aparat kepolisian setempat. "Hukuman kurungan 21 hari dan sanksi administrasi lainnya, itu baru dari Propam. Kalau Komnas menemukan tindak pidana atas kasus ini, kami akan keluarkan rekomendasi agar dugaan tinda pidana itu diproses sesuai hukum," tandasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Sutarman menyatakan bahwa pihaknya mulai menyelidiki dugaan pidana dalam kasus meninggalnya dua tahanan Polsek Sijunjung. Dirinyaq tidak menampik dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. "Ya (ada indikasi)," ujar dia.

Meski penyebab kematian tahanan Polsek Sijunjung itu akibat gantung diri, lanjut Sutarman, indikasi penganiayaan tetap akan diselidiki petugas. "Tewasnya itu gantung diri kalau mungkin sebelumnya pada saat menangkap ada dipukul dan sebagainya. Dugaan ini yang sedang dibuktikan jajaran kami," jelas Sutarman.

Kabareskrim menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan penyidik Polda Sumbar bersikap r objektif dalam mengusut kasus tersebut. Pihaknya pun berjanji akan memproses dan menjeblos anggotanya ke dalam bui, bila memang ada anggota Polri terbukti menganiaya tahanan hingga tewas. “Saya sudah minta penyidik Polda Simbar melakukan penyidikan secara objektif dari aspek pelanggaran hukum,” tegas mantan Kapolda Metro Jaya ini.(mic/wmr/bir)



 
   Berita Terkait > HAM
 
  Prabowo Subianto Ditantang Minta Maaf ke Publik Soal Dugaan Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Jokowi: Dengan Pikiran Jernih Saya Mengakui Pelanggaran HAM Berat Memang Terjadi
  Pemerintah Indonesia Diminta Tanggapi Serius Tuduhan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Pedulilindungi
  Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Peringati Hari HAM
  Barikade '98 Desak Pemerintah Tuntaskan Kejahatan HAM 1998 dan Kasus Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2