Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencemaran Nama Baik
Komnas HAM Segera Bertemu Polda Sulut Terkait Hilangnya Wartawan Jhon Peuru
Thursday 14 Nov 2013 01:04:44
 

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Pelanggaran HAM, Natalius Pingai saat ditemui perwakilan keluarga Jhon Peuru dan juga Sekretaris Jenderal Pejuang Demokrasi (Prodem) Tendri Firman, di ruang Asmara Nababan, Rabu (13/11).(BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait masih misteriusnya keberadaan dari aktivis dan seorang wartawan Henry Jhon Peuru, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Pelanggaran HAM, Natalius Pingai saat ditemui perwakilan keluarga Jhon Peuru dan juga Sekretaris Jenderal Pejuang Demokrasi (Prodem) Tendri Firman, di ruang Asmara Nababan mengatakan bahwa, sejauh ini Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk meminta konfirmasi sekaligus informasi mengenai hilangya wartawan John Peuru, selepas dijemput paksa oleh puluhan orang bersenjata di rumahnya pada Jumat (18/10) lalu.

Natalius Pingai juga mengatakan bahwa, Komnas HAM akan segera melakukan pertemuan dengan jajaran Kapolda Sulawesi Utara untuk membicarakan hal tersebut. Karena ia mengangap ada unsur pelangaran HAM yang dilakukan aparat Kepolisian, yakni menyembunyikan informasi John Peuru kepada keluarga korban.

“Tidak ditemukan keberadaan wartawan Jhon Peuru tentu merupakan salah satu unsur pelangaran HAM, karena menyembunyikan informasi bagi keluarga korban, semogga saja tidak terjadi apa-apa dengan korban," ujar Natalius di Kantornya Komnas HAM saat memberi penjelasan kepada wartawan, Rabu (13/11).

Dijelaskanya lebih lanjut, dalam proses penyelidikan kasus John Peuru ini tidak berjalan secara objektif, itu juga merupakan pelangaran HAM. Karena menurut Natalius persoalan hukum pasti selalu diselimuti oleh pelanggaran HAM.

"Kedua, jika proses peradilannya tidak berjalan objektif itu juga bagain dari salah satu unsur pelanggaran," terang Natalius kembali.

Namun, ketika ditanya pewarta BH mengenai, jika akhirnya Komnas HAM benar menemukan adanya unsur-unsur kejahatan HAM dalam proses raibnya Jhon, rekomendasi apa yang akan di keluarkan Komnas HAM kepada Kapolda Sulawesi Utara?

Natalius menjawab, ‘ kami tidak bisa berandai-andai, kami dan kita semua disini berharap dapat segera bertemu dengan Jhon Peuru dengan sehat-sehat saja, kemungkinan masih banyak, bisa saja dia berada di dalam sel keploisian, jadi jangan berandai-andai dahulu,’ ujarnya kembali.

Sedangkan, sangkaan dari pihak Kepolisian dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Utara, yang juga sebagai salah satu peserta konvensi Capres Partai Demokrat Sinyo Harry Sarundajang, itu bukan wewenang Komnas HAM untuk mengomentari hal tersebut. Karena Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Dalam kasus ini Komnas HAM hanya mengawal dan mendorong agar kasus ini berjalan secara obyekti, terbuka transparan tanpa ada intervensi yang sifatnya tendensius, serta tidak adanya terjadi pelanggaran HAM.

"Kita hanya mendorong, agar kasus ini terungkap, dan berjalan secara transparan tanpa ada intervensi, dan juga mendorong supaya yang bersangkutan tidak boleh disembunyikan atau dihilangkan, apa lagi berkaitan dengan kebebasan hak informasi," tegasnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Nama Baik
 
  Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
  Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
  Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
  Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
  Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2