JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait masih misteriusnya keberadaan dari aktivis dan seorang wartawan Henry Jhon Peuru, Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Pelanggaran HAM, Natalius Pingai saat ditemui perwakilan keluarga Jhon Peuru dan juga Sekretaris Jenderal Pejuang Demokrasi (Prodem) Tendri Firman, di ruang Asmara Nababan mengatakan bahwa, sejauh ini Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk meminta konfirmasi sekaligus informasi mengenai hilangya wartawan John Peuru, selepas dijemput paksa oleh puluhan orang bersenjata di rumahnya pada Jumat (18/10) lalu.
Natalius Pingai juga mengatakan bahwa, Komnas HAM akan segera melakukan pertemuan dengan jajaran Kapolda Sulawesi Utara untuk membicarakan hal tersebut. Karena ia mengangap ada unsur pelangaran HAM yang dilakukan aparat Kepolisian, yakni menyembunyikan informasi John Peuru kepada keluarga korban.
“Tidak ditemukan keberadaan wartawan Jhon Peuru tentu merupakan salah satu unsur pelangaran HAM, karena menyembunyikan informasi bagi keluarga korban, semogga saja tidak terjadi apa-apa dengan korban," ujar Natalius di Kantornya Komnas HAM saat memberi penjelasan kepada wartawan, Rabu (13/11).
Dijelaskanya lebih lanjut, dalam proses penyelidikan kasus John Peuru ini tidak berjalan secara objektif, itu juga merupakan pelangaran HAM. Karena menurut Natalius persoalan hukum pasti selalu diselimuti oleh pelanggaran HAM.
"Kedua, jika proses peradilannya tidak berjalan objektif itu juga bagain dari salah satu unsur pelanggaran," terang Natalius kembali.
Namun, ketika ditanya pewarta BH mengenai, jika akhirnya Komnas HAM benar menemukan adanya unsur-unsur kejahatan HAM dalam proses raibnya Jhon, rekomendasi apa yang akan di keluarkan Komnas HAM kepada Kapolda Sulawesi Utara?
Natalius menjawab, ‘ kami tidak bisa berandai-andai, kami dan kita semua disini berharap dapat segera bertemu dengan Jhon Peuru dengan sehat-sehat saja, kemungkinan masih banyak, bisa saja dia berada di dalam sel keploisian, jadi jangan berandai-andai dahulu,’ ujarnya kembali.
Sedangkan, sangkaan dari pihak Kepolisian dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulawesi Utara, yang juga sebagai salah satu peserta konvensi Capres Partai Demokrat Sinyo Harry Sarundajang, itu bukan wewenang Komnas HAM untuk mengomentari hal tersebut. Karena Komnas HAM tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Dalam kasus ini Komnas HAM hanya mengawal dan mendorong agar kasus ini berjalan secara obyekti, terbuka transparan tanpa ada intervensi yang sifatnya tendensius, serta tidak adanya terjadi pelanggaran HAM.
"Kita hanya mendorong, agar kasus ini terungkap, dan berjalan secara transparan tanpa ada intervensi, dan juga mendorong supaya yang bersangkutan tidak boleh disembunyikan atau dihilangkan, apa lagi berkaitan dengan kebebasan hak informasi," tegasnya.(bhc/put) |