Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Komnas Perempuan
Komnas Perempuan: Kasus Bentrokan di Ogan Ilir Harus Segera di Tindak Tegas
Monday 30 Jul 2012 19:35:16
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan teguran kepada Kepala Badan Pertanahan (BPN), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Teguran ini diminta Komnas Perempuan karena pihaknya menilai ketiga institusi inilah yang bertanggung jawab atas berbagai konflik lahan seperti yang terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan sehingga menimbulkan korban Jiwa.

"Mereka adalah pejabat yang bertanggung jawab penuh dalam kasus bentrokan yang terjadi di Ogan Ilir dan harus segera di tindak tegas," ujar Wakil ketua Komnas Perempuan, Desti Murdjiana dalam rilisnya yang diterima BeritaHUKUM.com, Senin (30/7).

Menurutnya kasus Sumber Daya Alam serta kasus Agraria di beberapa daerah harus menjadi perhatian khusus bagi Presiden. Sehingga kedepankan tidak terjadi lagi kasus-kasus seperti ini bahkan menimbulkan korban jiwa.

"Jangan sampai kasus seperti di Jawa Timur, Sape Bima, Mesuji Lampung, Papua dan lain-lain terulang kembali bahkan hingga jatuh korban," tegasnya.(bhc/dit)



 
   Berita Terkait > Komnas Perempuan
 
  Komnas Perempuan: Kasus Bentrokan di Ogan Ilir Harus Segera di Tindak Tegas
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2