Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan ATM
Komplotan Bobol Mesin ATM Pakai Tusuk Gigi Berhasil Dibekuk Reskrim Polrestro Jakarta Barat
2020-07-15 23:12:57
 

Tampak Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru (tengah) bersama Kasat Reskrim Kompol Tengku Arsya Khadafi (kiri) beserta jajaran dalam konferensi pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat (Jatanras) berhasil membekuk kawanan pelaku ganjal ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang menguras uang nasabah dengan menggunakan tusuk gigi.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 3 pelaku yakni, AS, MD dan Jl.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru saat press conference dengan menggunakan live streaming melalui akun IG @polres_jakbar Mengatakan para pelaku berhasil di bekuk setelah melakukan aksinya di alfamidi flamboyan Cengkareng jakarta barat pada hari selasa, 28 April 2020 sekira pukul 10.30 WIB.

"Modus para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan tusuk gigi," ujar Audie, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (15/7).

Kejadian tersebut berawal dari pelaku Jl berangkat dari rumahnya bersama pelaku lainnya AS ke sebuah minimarket di flamboyan Cengkareng jakarta Barat kemudian AS mengganjal ATM dengan menggunakan tusuk gigi

Tak selang berapa lama kemudian datang korban seorang perempuan ingin mengambil uang di ATM. Kemudian kedua pelaku berdiri di belakang korban mengintip nomor PIN, setelah kartu ATM korban tidak bisa masuk ke mesin ATM, AS seolah-olah membantu korban memasukkan kembali kartu ATM dengan menukar kartu yang sudah disiapkan.

"Modusnya ingin membantu akan tetapi kartu ATM si korban ini ditukar dengan kartu ATM milik pelaku," katanya.

Kemudian pelaku MD menyuruh korban untuk menekan nomor PIN hingga diketahui pelaku seketika itu pelaku langsung meninggalkan korban untuk menemui pelaku lain yang sudah menunggunya di luar hingga melakukan penarikan uang yang ada di ATM korban.

"Adapun barang bukti yang diamankan antaranyaTiga batang tusuk gigi, 20 buah kartu ATM berbagai macam Bank dan satu unit mobil," tandasnya.

Pelaku mengambil uang milik korbannya sebesar 10 juta rupiah secara 4 tahap yang pertama sampai ke empat pelaku sdr jl mengambil uang 2.500.000 dan MD mentransfer ke rekening bekas korban pencurian sebelumnya sebesar 22 juta rupiah dan dibagikan kepada teman-temannya dan masing masing mendapatkan 9 juta rupiah.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra berhasil mengamankan pelaku ganjal ATM ini, dimana para pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di Jakarta Barat saja melainkan para pelaku sudah melakukan aksinya di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Hal ini diketahui dari barang bukti beberapa kartu ATM yang berhasil kami amankan dari tersangka merupakan barang bukti dari korban korbannya terdahulu," ujar Teuku Arsya Khadafi.

Jadi para pelaku ini, tambah Arsya, memanfaatkan dari kepanikan nasabah pada saat korban tidak dapat memasukkan kartunya ke mesin anjungan tunai dan para pelaku juga memanfaatkan pada Atm para nasabah yang tidak diembos pemiliknya.

"Jadi kebanyakan para nasabah tidak mengetahui kartu ATM-nya, jadi saat kartunya tertukar orang tidak mengetahui bahwa kartunya sudah tertukar," tukasnya.

Para pelaku juga memanfaatkan mesin ATM yang tidak dilengkapi dengan pihak keamanan dan memanfaatkan situasi disekitar ATM yang sepi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2